BANTEN RAYA.COM- Sejumlah calon penumpang kereta rel listrik (KRL) di Stasiun Rangkasbitung, Jumat 22 Oktober 2021 pukul 09.15 dilarang naik.
Larangan dilakukan oleh petugas keamanan dalam (PKD) Stasiun karena calon penumpang diduga kuat menggunakan sertifikat bukti vaksin milik orang lain.
Irwan salah satu petugas PKD Stasiun Rangkasbitung mengatakan, kasus calon penumpang KRL maupun kerata api (KA) lokal menggunakan sertifikat atau surat bukti vaksin milik orang lain banyak ditemukannya.
Baca Juga: Anak Dibawah Usia 12 Tahun Sudah Diperbolehkan Kembali Gunakan KRL
Bahkan, pada Jumat 22 Oktober 2021, hal serupa, lanjut Irwan ditemukan lagi sehingga calon penumpang tersebutpun dilarang menggunakan KRL atau KA lokal.
"Kejadian calon penumpang KRL atau KA lokal yang menggunakan bukti telah divaksin milik orang lain cukup banyak Pak. Bahkan hari ini saja, kami temukan lagi kasus yang sama, sehingga yang bersangkutan kami minta keluar dari areal Stasiun Rangkasbitung,"ujar Irwan. ***
Artikel Terkait
Bus Arema FC Diduga Dirusak Oknum Bonek, Juragan 99 Sangat Bijak Ajak Semua Supporter Bersaudara
Jelang Bursa Transfer Mendatang, Manchester United Bersiap Lakukan Perombakan Tim
Rektor UIN SMH Banten Temui Bupati Irna, Ajukan Permohonan Lahan untuk Bangun Laboratorium Biologi
Wagub Banten Ajak Generasi Milenial Garap Potensi Ekraf
SMAN 12 Pandeglang Siap Bersaing Jadi Sekolah Adiwiyata Provinsi