BANTENRAYA.COM - Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Provinsi Banten berupaya mengoptimalisasi penerimaan pajak daerah dengan melakukan uji coba program road tax.
Dalam penerapannya, Bapenda Provinsi Banten bisa mendeteksi kendaraan yang belum membayar pajak melalui kamera tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
Ditargetkan, kebijakan deteksi pembayaran pajak tersebut sudah bisa diterapkan sepenuhnya pada 2022.
Baca Juga: Tiket WSBK Mandalika Sudah Dijual, Tersedia Tiket 'Sultan' Seharga Rp19 ,5 Juta
Kepala Bapenda Provinsi Banten Opar Sohari mengatakan, uji coba road tax saat ini baru dilakukan di dua provinsi yaitu Banten dan Sumatera Selatan.
"Oleh karena itu Banten telah mendapatkan penghargaan," ujarnya, Selasa 19 Oktober 2021.
Ia menjelaskan, melalui program road tax setiap kendaraan yang telah melakukan pembayaran akan ditempeli stiker hologram. Stiker itu akan terbaca di kamera tilang elektronik.
"Road tax itu tinggal tempel stiker di kendaraan jadi ketahuan yang belum membayar pajak. Kalau belum bayar pajak kena, tersorot oleh ETLE, otomatis. Mobil nomor ini belum bayar pajak," katanya.
Meski saat ini baru sebatas uji coba namun ditargetkan program tersebut sudah bisa diterapkan sepenuhnya apda 2022 mendatang.
Artikel Terkait
Tilang ETLE, 9 Kamera CCTV Dipasang di Jalur Protokol Kota Serang, Ini Titiknya
Ini Jenis Pelanggaran ETLE, Kepoin di Sini
25 Mobil Plat Merah Kena Tilang Elektronik di Kota Serang, Rata-rata Lakukan Pelanggaran Ini
Masih Bingung Cara Mengurus Tilang Elektronik? Simak Nih Langkah-langkahnya
67 Ribu Pelanggar Terekam ETLE
Gawat, Polda Ajukan Pemblokiran 6 Ribu STNK Kendaraan Pelanggar ETLE