BANTENRAYA.COM - Pemerintah Kabupaten Pandeglang mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak cuti keluar daerah pada libur maulid Nabi Muhammad SAW.
Imbauan larangan bepergian dan cuti bagi ASN dikeluarkan untuk mencegah klaster baru penyebaran Covid-19 di lingkungan pegawai.
Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Kabupaten Pandeglang Ali Fahmi Sumanta mengatakan, imbauan larangan cuti di libur maulid Nabi Muhammad SAW telah diinformasikan kepada organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkab.
"Berkaitan dengan SE (surat edaran) itu sudah kami sampaikan ke tiap-tiap OPD," kata Fahmi, Selasa 19 Oktober 2021.
"Hari Rabu tanggal 20 Oktober 2021 itu Libur Nasional, dan besoknya hari Kamis sudah masuk kerja lagi seperti biasa," pesannya. ***
Artikel Terkait
ASN Pandeglang Tak Bisa Asal Cuti, Apalagi ke Luar Daerah
Ini Jadwal Hari Libur Nasional yang Baru, Cuti Bersama Jelang Natal Ditiadakan
ASN Dilarang Bepergian dan Cuti Selama Libur Maulid Nabi Muhammad
Ingat! Besok Bukan Tanggal Merah, Libur Maulid Nabi Digeser ke 20 Oktober 2021
Kasus Covid-19 Terus Menurun, Tetap Jaga Prokes Ketat untuk Hadapi Event Nasional dan Libur Nataru