BANTENRAYA.COM - Mantan Kepala Desa Kepandean, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang berinisial YS ditangkap Satuan Reskrim Polres Serang atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana desa tahun anggaran 2016, 2017, dan 2018, dengan dugaan kerugian negara Rp600 juta.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, YS diduga telah melakukan pekerjaan fiktif proyek betonisasi jalan.
Selain itu, ditemukan adanya proyek Tembok Penahan Tanah (TPT), paving blok yang tidak sesuai dengan rencana anggaran dasar (RAB) serta kekurangan volume.
Baca Juga: Bandar Judi Togel Online Hongkong dan Singapura Diciduk di Cikande
Tersangka juga diduga telah melakukan penggelapan pajak.
Kepolisian sendiri telah menetapkan tersangka sejak 2020 lalu.
Namun tersangka selalu mangkir dari panggilan kepolisian.
Baca Juga: Lanjutan Liga 2 Senin 18 Oktober 2021, Perserang Takluk dari Persekat Tegal 1-3
Bahkan penyidik juga kehilangan jejak pelaku yang diduga melarikan diri ke luar daerah di Provinsi Banten.
Artikel Terkait
Pilkades Diundur Terus, Pengeluaran Calon Kades Bengkak Sampai Tiga Kali Lipat
966 Calon Kades di Lebak Deklarasikan Pilkades Damai, Harus Siap Kalah dan Menang
Sejarah Panah Kaludan yang Dianggap jadi Pertanda Kemenangan Calon Kades
Bola Api di Malam Sebelum Pencoblosan Pilkades Terekam Video Warga, Adu Kekuatan Calon Kades?
Kampanye Dimulai, Calon Kades di Lebak Gunakan Metode Ketuk Pintu