BANTENRAYA.COM - Tim Resmob Polres Serang mengamankan dua pelaku bandar judi togel online jenis Hongkong, dan Singapura berinisial AS (52) dan SM (46).
Kedua bandar judi togel online itu di tangkap di dua lokasi berbeda di Desa Cikande, Kecamatan Cikande dan Desa Panamping Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.
Dalam penangkapan dia banjar judi togel online itu, kepolisian mengamankan barang bukti 20 lembar buku rekapan, uang Rp1,4 juta, 3 unit handphone, 1 buah kalkulator, satu tas dan dompet serta 1 unit motor Honda Beat sebagai sarana dalam aktivitas perjudian.
Baca Juga: Lanjutan Liga 2 Senin 18 Oktober 2021, Perserang Takluk dari Persekat Tegal 1-3
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, penangkapan terhadap bandar judi bermula dari laporan warga Desa Cikande, yang resah dengan aktivitas perjudian di lingkungannya.
Apalagi banyak juga warga yang bermain judi.
"Dari laporan itu kita menindaklanjuti laporan tersebut, pada Sabtu malam sekitar pukul 20:30 WIB, kami melakukan penggerebegan dan berhasil mengamankan tersangka AS saat sedang merekap hasil penjualan kupon togel di rumahnya," katanya kepada Banten Raya, Senin 18 Oktober 2021.
Baca Juga: Aturan PPKM yang Baru, Anak-Anak Boleh Nonton di Bioskop dan Masuk Tempat Wisata
Yudha menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan kepolisian, AS merupakan anak buah pelaku SM warga Penamping, Kecamatan Bandung.
Artikel Terkait
Lagi Puasa Tapi Tetap Maksiat Judi Sabung Ayam, Lima Warga Pandeglang Ini Dibekuk Polisi
Asyik Judi di Depan Kantor Desa, Tiga Warga Digerebek Polisi
Digrebek Saat Main Judi Sabung Ayam, Dua Warga Tangerang Loncat ke Sungai dan Tewas
Benarkah Game Higgs Domino Island Termasuk dalam Permainan Judi?