BANTENRAYA.COM - Mulai Oktober 2021 ini, parkir di halaman Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil Kota Serang atau Kantor Bersama Kota Serang akan dikenai tarif parkir.
Keputusan pemberlakuan tarif parkir di Disdukcapil Kota Serang disampaikan oleh Kepala UPTD Pengelolaan Prasarana Perhubungan Dinas Perhubungan Kota Serang Umar Hamdan.
Umar Hamdan membenarkan mulai 1 Oktober 2021 parkir di Disdukcapil Kota Serang dikenai tarif.
Baca Juga: Diduga Hina Habib Rizieq, Tagar 'TangkapMcDanny' Trending di Twitter
Sementara untuk pengelolaannya dilakukan oleh perorangan namun sudah ditunjuk oleh Dinas Perhubungan Kota Serang
Umar mengatakan, Dinas Perhubungan Kota Serang sudah mengeluarkan surat perintah tugas untuk koordinator parkir di Disdukcapil Kota Serang dan sekitarnya atas nama Danu.
Sehingga, per 1 Oktober 2021 parkir di Disdukcapil Kota Serang dan sekitarnya akan dikelola oleh yang bersangkutan.
Baca Juga: H-13 Jelang Pilkades, Cakades di Kabupaten Serang Sudah Siap Tempur
Besaran tarif parkirnya sendiri adalah Rp1.000 per kendaraan untuk sepeda motor dan Rp2.000 untuk mobil.
Umar mengatakan, parkir di Disdukcapil Kota Serang dan sekitarnya digarap sebagai lahan parkir yang dikelola pemerintah daerah dilakukan guna meningkatkan pendapatan asli daerah. ***
Artikel Terkait
Punya Kos-kosan hingga Penitipan Motor di Kota Serang? Siap-siap Bakal Dipungut Pajak Parkir
Bawa Miras Sekardus, Wanita Ini Tabrak Mobil yang Parkir di Depan TLA Cilegon
Sudah Krodit, RSDP Serang Siapkan Tempat Parkir Bertingkat 5 Lantai
Tak Terawat, Lahan Milik DAMRI di Lebak Jadi Tempat 'Parkir' Gerobak PKL
Parkir Sembarangan, 20 Kendaraan di Jalur Protokol Kota Serang Ditilang
Harga Terbaru Tiket Masuk dan Parkir Pemandian Air Panas Cisolong Pandeglang September 2021