Muflih mengungkapkan penyampaian aspirasi di muka umum, adalah hak bagi setiap masyarakat yang dijamin dalam kontitusi.
Tidak boleh ada dalih mengamankan dengan cara tindakan kekerasan. Hal itu sesuai dengan Peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri dengan bunyi setiap anggota Polri dilarang bersikap, berucap, dan bertindak sewenang - wenang.
Baca Juga: TKA China di Indonesia Hanya Jadi Buruh Biasa, Faisal Basri: Gaji Mereka Rp17 Juta sampai Rp54 Juta
"Jelas jajaran Polresta Tangerang melanggar ketentuan yang ada dengan melakukan tindakan refresif kepada mahasiswa yang menggelar demontrasi," terangnya.
Atas tindakan itu, Muflih mendesak Polda Banten untuk mencopot Kapolresta Tangerang dari jabatannya.
"Kapolres Tangerang harus bertanggungjawab atas perilaku anggotanya," tegasnya.
Baca Juga: Pengaruhnya Luar Biasa, dr. Zaidul Akbar Sarankan Rutin Baca Zikir Pagi
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan Polda Banten telah mengambil alih pemeriksaan Brigadir NP, pelaku penganiyaan mahasiswa di Kabupaten Tangerang.
"Sesuai perintah Kapolda Banten (Rudy Heriyanto), pemeriksaan terhadap oknum anggota Polresta Tangerang, Brigadir NP akan diambil alih oleh Bidpropam Polda Banten. Hal ini merupakan bentuk ketegasan Kapolda Banten, menyikapi perilaku oknum anggota yang menjalankan tugas tidak sesuai dengan SOP yang berlaku, dalam menangani aksi unjuk rasa," katanya.
Shinto memastikan oknum polisi tersebut akan mendapatkan sanksi tegas, atas tindakannya tersebut. Sehingga hal itu tidak terulang kembali.
Artikel Terkait
Sebut Banyak Pencitraan, Mahasiswa Gantungkan Kecap Manis di Kantor Walikota Cilegon
Mahasiswa UIN Banten Sabet Juara Kompetisi Jambore Ekonomi Syariah Nasional
Geluti Usaha Budidaya Jamur Tiram, Mahasiswa Unbaja Raup Keuntungan Rp6 Juta Per Bulan
Kecemasan Akademik atau Academic Anxiety Kerap Terjadi Pada Mahasiswa Akhir
Sosialisasi KUR Kepada Perguruan Tinggi Mendukung Mahasiswa Berwirausaha