BANTENRAYA.COM – Ada 14 pengacara yang akan damping V, korban dugaan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum Presiden Mahasiswa (Presma) Untirta.
Para pengacara ini sebagian sudah hadir saat V menjalani pemeriksaan di Polresta Serang 13 Oktober 2021 malam.
Rizky Arifianto, Koordinator Pengacara LBH Rakyat Banten mengatakan, ia bersama dengan rekan-rekannya melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh presiden Presma Untirta berinisial KZ.
Baca Juga: Perempuan Korban Pelecehan Oknum Ketua Presma Untirta Datangi Polresta Serang
Ia mengaku ada beberapa pasal yang akan digunakan untuk menjerat pelaku.
“Prinsipnya laporan sudah diterima. Namun karena tidak ada (smalam) penyidik Polwan, maka laporan akan dilanjutkan Kamis 14 September 2021,” katanya.
Rizky menjelaskan, ada beberapa pasal yang akan dikenai oleh terduga pelecehan seksual yaitu Pasal 290 dan Pasal 281.
Masing-masing pasal akan menjerat pelaku dengan ancaman kurungan penjara diatas lima tahun.
Baca Juga: Desa Cibareno Lebak Kekeringan, BPBD Distribusikan Air Bersih
Baca Juga: Dengan Rp650 Ribu, Acaramu Dijamin Mewah
Artikel Terkait
Raih Kemenangan Pertamanya di Thomas Cup, Ginting Merasa Girang
Selebgram Cantik Anya Geraldine Minta Tolong Kupas Kelapa Muda, Netizen: Kelapanya Gede Ya
Bahaya Kopi Pakai Gula Pasir kata dr Zaidul Akbar
Polda Banten BKO 1.150 Personel Dalam Pelaksanaan Pilkades Kabupaten Pandeglang
Hasil Razia Satpol PP Kota Cilegon Tadi Malam, Banyak Kios Jamu Jual Miras