BANTENRAYA.COM – Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kota Serang menggelar sidak pengawasan orang asing di dua perusahaan di Kota Serang.
Hasilnya, petugas Tim Pengawasan Orang Asing Kota Serang tidak menemukan adanya pelanggaran alias nihil.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Serang Victor Manurung mengungkapkan, Tim Pengawasan Orang Asing Kota Serang bergerak pada hari Rabu 13 Oktober 2021 pukul 08.00 WIB.
Baca Juga: Jadwal Liga Spanyol Pekan Ini: Barcelona Menjamu Valencia, Real Mardid Tunggu Bilbao
Tim bergerak ke dua perusahaan yang ada di Kota Serang.
Keduanya, yaitu PT Jumway Group Indonesia yang berlokasi di Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, dan PT Pusaka Walet Natural Indonesia yang berlokasi di Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
“Hasil dari operasi gabungan ini tidak ditemukan pelanggaran oleh orang asing yang berada dan berkegiatan di wilayah Kota Serang,” katanya.
Baca Juga: Pelayanan Hukum di Kejari Cilegon Sekarang Makin Mudah, Kini Cukup Diakses dari HP
Victor mengungkapkan, sebelum ke lapangan, tim melakukan briefing terlebih dahulu.
Dari data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Serang, terdapat tiga perusahaan di Kota Serang yang mempekerjakan orang asing.
Artikel Terkait
Perusahaan Masih Cuek Laporkan Keberadaan TKA
Airlangga Hartarto: Pemerintah Indonesia Hentikan Sementara Pemberian Visa WNA dari India
PKB Minta Pemerintah Jujur Soal TKA China
Ada 3.500 Pekerja, Disnakertrans Banten Pesimis Retribusi TKA Bisa Capai Target
Daftar Nama 41 Korban Meninggal Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang, 2 WNA
Banyak TKA di Banten, Sedikit yang Bisa Bahasa Indonesia