BANTENRAYA.COM- Wakil Walikota Cilegon Sanuji Pentamarta mendukung penuh Rancanangan Peraturan Daerah atau Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok atau KTR di Kota Cilegon yang dijuluki kota baja.
Raperda KTR saat ini sedang disusun oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cilegon.
Raperda tersebut, diklaim Sanuji akan bisa mengendalikan konsumsi rokok, distribusi serta penjualan produk tembakau Di Kota Cilegon.
Baca Juga: Tanding Saat Hamil, Seorang Pesilat Jawa Tengah Sukses Raih Medali PON XX
"Kami menyambut baik Raperda tentang KTR, di mana Raperda ini diharapkan akan memerkuat regulasi yang bertujuan untuk menekan bahaya dari perilaku merokok bagi kesehatan masyarakat," kata Sanuji ditemui usai Rapat Paripurna Pembentukan Pansus Raperda tentang KTR di DPRD kota baja, Selasa 12 Oktober 2021.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengatakan, Pemkot Kota Baja memang sudah memiliki Peraturan Walikota nomor 38 tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok, namun dalam perkembangannya perlu ditingkatkan statusnya sebagai peraturan daerah.
"Di mana hal ini sesuai dengan amanat pasal 52 Peraturan Pemerintah nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan," katanya.
Baca Juga: DLH Cilegon Klaim Angkut Sampah Secara Rutin di Jalan Raya Merak
"Kami mengharapkan agar materi muatan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok juga dapat diperkaya, dengan melihat beberapa praktik baik yang telah dilakukan beberapa kota di indonesia yang berhasil mengendalikan dampak produk tembakau bagi kesehatan masyarakat," pintanya.
Artikel Terkait
Wakil Walikota Serang Subadri Kaget di Sekolah Ada Aplikasi Barcode Peduli Lindungi
Hamil saat Pandemi, dr. Zaidul Akbar Sarankan Perbanyak Ngaji dan Makan Tiga Makanan Ini
SMPN 3 Serang Terapkan Barcode Aplikasi Peduli Lindungi, Dindikbud: Itu Inisiatif Sekolah. Boleh-boleh Saja
PTM Aman, Pemkot Serang Kaji Pelajar Masuk Sekolah 100 Persen
Aurel Hermansyah Curhat ke Nagita Soal Sikap Atta Halilintar yang Sebenarnya