BANTENRAYA.COM - Sebanyak 709 orang calon kepala desa di 206 desa di Kabupaten Pandeglang berjanji atau berikrar.
Berikut ikrar yang dibaca oleh calon kepala desa pada Pilkades 17 Oktober 2021.
1. Kami akan patuh dan taat terhadap seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku,
Baca Juga: Usai Unggah Cuitan Jalan Tol Hoaks di Jabar, Mantan Sekjen PDIP Tjahjo Kumolo Minta Maaf
2. Kami akan mematuhi dan melaksanakan seluruh rangkaian tahapan pemilihan kepala desa secara tertib, aman, damai, beretika, dan bertanggung jawab
3. Kami akan mematuhi dan melaksanakan ketentuan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 selama kegiatan pemilihan kepala desa serentak dilaksanakan,
4. Kami akan menerima dan mendukung siapapun yang terpilih sebagai kepala desa,
Baca Juga: Wisata Anyer Mulai Normal, Pedagang Bisa Kantongi Rp 500 Ribu Sehari
5. Kami tidak akan melakukan tindakan apapun, baik secara langsung maupun tidak langsung yang dapat mengakibatkan terganggunya stabilitas keamanan, ketentraman dan ketertiban,
Artikel Terkait
Pemerintah Bolehkan Pilkades di Daerah PPKM Level 3 dan 2, Ternyata Begini Keputusan di Kabupaten Serang..
Polres Pandeglang Cek Kendaraan untuk Persiapan Pilkades
Kapolda Banten Ultimatum Personel di Pilkades: Netralitas Polri Harga Mati!
Pilkades Pandeglang Menghangat Lagi, Bupati Pandeglang Ingatkan Jangan Ada Hasutan
Pilkades Serentak 6 Hari Lagi, Ini 3 Tahapan yang Menentukan Nasib Calon