BANTENRAYA.COM - Pembuatan sertifikasi halal dinilai rumit dan mahal. Hal tersebut membuat pelaku usaha mikro kecil (UMK) enggan mengurusnya.
Untuk mendapatkan sertifikasi halal sendiri, UMK harus merogoh kocek hingga Rp3 juta.
Selain itu juga ada proses panjang yang harus dilalui untuk mendapatkan sertifikasi halal mulai dari pendaftaran secara daring.
Baca Juga: Pengumuman, Gubernur Segera Buka Sayembara Desain Monumen Perjuangan Pembentukkan Provinsi Banten
Jika sudah lengkap adminitrasi, maka ada survei dari tim memastikan bahan baku produk, tempat pengolahan bersih dan terjamin kemanannya.
Kepala Seksi (Kasi) Pemberdayaan dan Fasilitasi UMKM Dinas Koperasi dan Usaha Mikro dan Kecil atau Diskopumk Kota Cilegon Teti Hartati menyampaikan, berdasarkan pengakuan para pelaku UMK, mereka lebih banyak memilh menambah modal dibandingkan untuk mengurus sertifikat halal.
“Pengakuan UMK lebih baik buat tambahan modal, Sebab, nilainya cukup besar mencapai Rp3 juta,” katanya, Kamis 7 Oktober 2021.
Baca Juga: Menuju Era Normal Baru, Masyarakat Harus Siapkan Herd Immunity
Saat ini papar Teti, dari kurang lebih 1.000 UMK yang ada di Kota Cilegon, baru sekitar 10 persennya yang memiliki sertifikat produk halal.
Angka tersebut terus diupayakan meningkat.
Artikel Terkait
Pemprov Banten Dorong Koperasi dan UMK Berkompetisi di Bela Pengadaan
Jumlah Uang Bantuan UMKM Menyusut Dari Rp2,4 Jadi Rp1,2
Menko Airlangga Berharap KUR dapat Membantu UMKM dan Menopang Percepatan Pemulihan Ekonomi
Pelaku UMKM Dapat Manfaatkan QRIS Sebagai Solusi Pembayaran
Rumah Zakat Berikan Bantuan Rp1 Juta kepada 4 UMKM
Pemerintah Dukung UMKM Perempuan Untuk Bangkit, Alokasi Anggaran Dapat di Manfaaatkan