BANTENRAYA.COM - Kasus pencabulan yang menimpa siswi SD berinisial K (13) warga Kecamatan Bojong, Pandeglang mendapat sorotan Lembaga Perlindungan Anak atau LPA Kabupaten Pandeglang.
LPA Kabuapten Pandeglang mengutuk keras tindakan biadab dan tidak bermoral yang telah dilakukan ketiga pelaku pencabulan. Ketiga pelaku ini berprofesi sebagai tukang ojek berinisial SA, NG, dan DI (daftar pencarian orang).
Ketua LPA Kabupaten Pandeglang Gobang Pamungkas mengatakan, kasus perbuatan ketiga pelaku pencabulan sudah tidak bisa diberikan ampun.
Baca Juga: Kabupaten Serang Masuk PPKM Level 3, Pilkades Ditunda Lagi?
"Kasus itu sudah tidak bisa ditolelir oleh siapapun, karena pemerkosaan terhadap anak di bawah umur akan merusak fisik dan psikis jangka panjang terhadap masa depan korban," kata Gobang, kepada Bantenraya.com, Selasa 5 Oktober 2021.
Menurutnya, LPA Kabupaten Pandeglang akan memberikan pendampingan terhadap korban.
"Kami dari LPA akan berpartisipasi melakukan visit dan asesmen untuk memberikan bantuan psikolog yang ada di LPA, dan bantuan kebutuhan sekolah untuk korban dalam waktu dekat," ujarnya.
Baca Juga: Unggah Foto Jadi Tukang Becak, Warganet Minta Wakil Walikota Cilegon Sanuji Angkut Sampah
Pihaknya mendukung Satreskrim Polres Pandeglang mengusut tuntas kasus tersebut.
Artikel Terkait
Berkedok Pengobatan Tradisional, Pria di Cilegon Mencoba Cabuli Adik Ipar
Parah, Kakek 70 Tahun di Pandeglang Cabuli Anak yang Masih SD
Cabuli Anak Tiri Berulang Kali, Tukang Ojek Digulung Polisi
Tega! Ayah Cabuli Anak Tiri Berusia 9 Tahun di Pandeglang
Cabuli Bocah 10 Tahun Berkali-kali, Remaja Asal Cilegon Dituntut 12 Tahun Penjara
Bejat! Dibawa ke Kebun Sawit, Bocah SD di Pandeglang Dicabuli Tiga Tukang Ojek