BANTENRAYA.COM - Seorang pria berinisial AA (34) warga Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten diciduk anggota Satresnarkoba Polres Lebak karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu, pada Sabtu 2 Oktober 2021.
Selain menangkap pelaku, petugas Satresnarkoba pun berhasil mengamankan satu plastik bening ukuran kecil berisi sabu seberat 0,35 gram.
Kemudian satu plastik bening ukuran sedang berisikan sabu seberat 5,8 gram serta satu unit handphone.
Baca Juga: PPP di Banten Panaskan Mesin Politik Jelang Pemilu 2024
Kepala Satresnarkoba Polres Lebak AKP Ilman Robiana membenarkan, pihaknya telah menangkap seorang warga Cibadak yang diduga mengedarkan narkotia jenis sabu.
"Pekerjaan pelaku wiraswasta, sekarang masih kita dalami. Apakah yang bersangkutan masih memiliki jaringan atau tidak," ujar AKP Ilman kepada Bantenraya.com.
dipaparkan AKP Ilman, atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotita.
Baca Juga: Pemkot Serang Berencana Alihkan Penanganan Sampah ke Kecamatan dan Kelurahan
Ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.
"Kami mengajak semua komponen masyarakat, mari kita bersama memberantas narkoba di wilayah Lebak," harapnya. ***
Artikel Terkait
Belum Sempat Pesta Sabu, Dua Sekawan Ini Keburu Terciduk Polisi
Janda Cantik Pengedar Sabu Digerebek Satresnarkoba Polres Lebak
Resmikan Kampung Tangguh Anti Narkoba, Walikota dan Wakapolres Cilegon Ngejus Sabu Bareng
Dua Perempuan Cantik Dibekuk Saat Sedang Pesta Sabu, Begini Parasnya
Asyik Pesta Sabu di Gardutanjak Pandeglang, 2 Perempuan dan 3 Laki-Laki Ditangkap Satresnarkoba
Miliki Sabu 0,2 Gram, Doyok Dituntut 8 Tahun