BANTENRAYA.COM - Lurah Serang, Kecamatan Serang, Samsuri, angkat bicara perihal masih minimnya perolehan pajak bumi dan bangunan perkotaan perdesaan (PBB-P2) di wilayahnya.
Menurut Samsuri, penyebab jebloknya perolehan PBB-P2 di wilayahnya karena Pandemi Covid-19 dan masih banyaknya SPPT yang ganda kepemilikannya, sehingga hal itu berdampak pada capaian target PBB-P2.
"Jadi pajak ini macet bukan karena gak ditagih, tapi karena Pandemi dan banyak dobel. Karena sampai kapan pun pajak tetap wajib dibayar," ujar Samsuri, kepada bantenraya.com.
Baca Juga: Wapres Ma’ruf Amin Dorong Untirta Kembangkan Riset
Kendati demikian, Samsuri mengaku pihaknya sudah berjuang semaksimal mungkin dalam menggeber target PBB-P2 di wilayahnya tahun 2021 Rp 2,2 miliar. Dari besaran itu, pihaknya hingga September berhasil meraup Rp 500 juta.
"Jadi sebenarnya Kelurahan Serang bukan pajaknya yang rendah. Kalau sekarang sudah Rp 500 juta dari target Rp 2,2 miliar berarti sudah berapa tuh," ucap dia.
Ia optimis bila saja tidak ada tsunami Pandemi Covid-19 dan banyak SPPT ganda, target yang dibebankan sebesar Rp 2,2 miliar yakin tercapai.
Baca Juga: Capaian PBB di 3 Kelurahan di Kecamatan Serang Jeblok, Lurah 'Disemprot' Walikota Serang Syafrudin
"Kalau gak ada Covid-19 atau pun dobel yah mungkin bisa di atas 50 persen, karena jumlahnya juga relatif banyak. Jadi wajar kita mah sampai September udah dapat Rp 500 juta mah dari target Rp 2,2 miliar," terangnya. ***
Artikel Terkait
Gunakan Faktur Pajak Fiktif, DJP Banten Sita Sebuah Apartemen di Saveria South Tower
Pengemplang Pajak Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp34 Miliar
Bapenda Provinsi Banten Gencar Sosialisasikan Pajak Daerah ke Sejumlah Perguruan Tinggi
Kota Serang Terancam Kehilangan Cuan Rp13 Miliar dari Pajak IMB
Warga Banten Bisa Cek Tagihan Pajak Kendaraan Bermotor Sambil Rebahan, Begini Caranya