SERANG, BANTEN RAYA- Sebanyak tujuh bidang tanah yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Tubagus Chaeri Wardana (TCW) di Jalan Sewor, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok, Kota Serang digarap pengembang perumahan.
Tanah tersebut dipakai untuk proyek pembangunan perumahan cluster.
Pantauan Banten Raya di lokasi pada Selasa 28 September 2021 sekitar pukul 14.00, terlihat aktivitas alat berat tengah melakukan pengerukan tanah.
Aktivitas yang sudah berjalan sekitar 3 bulan lalu itu rencanannya akan digunakan untuk pembangunan perumahaan cluster.
Di area bidang tanah yang tengah digarap terdapat plang KPK bertuliskan, berdasarkan surat perintah penyitaan nomor: Sprin.Sita-06/01/01/2014, tanggal 15 Januari 2014 telah disita 7 bidang tanah sesuai dokumen:
Pertama, sertifikat hak milik (SHM) nomor 1393 luas 907 meter persegi. Kedua, SHM nomor 1433 luas 1.666 meter persegi.
Baca Juga: Pandeglang Lumbung Ikan Tuna, tapi Jarang Ditangkapi Nelayan
Ketiga, SHM nomor 1439 luas 2.142 meter persegi. Keempat, SHM nomor 1440 Luas 1.006 meter persegi.
Artikel Terkait
Kolaborasi PLN, BPN, dan KPK Percepat Sertifikasi Aset di Provinsi Banten
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Ditahan 20 Hari
Ditetapkan Jadi Tersangka oleh KPK, Harta Kekayaan Azis Syamsuddin Capai Seratusan Miliar
Pengumuman Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin Sebagai Tersangka Dianggap Komedi KPK, Ini Alasannya
KPK Minta Tiga Daerah di Banten Serahkan Aset Pelabuhan, Ada Apa Ya