BANTENRAYA.COM - Berkas satu tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) tingkat sekolah dasar (SD) di Koordinasi Wilayah (Korwil) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Angsana memasuki tahapan sidang di Pengadilan Negeri Pandeglang.
Kasus yang menyeret Ketua Korwil berinisial ASW tersebut sudah sidang keempat dengan materi eksepsi terdakwa.
Kasi Pidsus Kunto Trihatmojo melalui Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Pandeglang Liberty Saur Martuah Purba membenarkan, berkas kasus dugaan korupsi pengadaan buku SD di Korwil Angsana sudah masuk sidang.
Baca Juga: Jelang HUT Banten, Kepala Sekolah Diminta Sedekah Rp500.000, Pengawas Rp200.000
Rencananya sidang ke 4 tersebut akan digelar pada Rabu 21 September 2021.
"Besok sidangnya di Pengadilan. Sekarang perkara kasus itu sedang berjalan," kata Liberty, ditemui Bantenraya.com, Senin 20 September 2021.
Menurutnya, dalam persidangan kasus tersebut menjadi tanggung jawab jaksa penuntut umum untuk proses hukum.
Baca Juga: Begini Edaran Lengkap Permintaan Sedekah untuk HUT Banten di Lingkungan Kepala Sekolah
Namun pihaknya akan mendalami kasus itu hingga putusan sidang selesai.
Artikel Terkait
Diam-diam, Kejati Banten Sudah Limpahkan Berkas Kasus Masker ke Pengadilan
Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan, Kasus Lahan Samsat Malingping Segera Disidangkan
Pendampingan Warga Tak Mampu, Bankum Geradin Jalin Sinergitas dengan Pengadilan Agama
Dapat Diversi, Keluarga Yopi Apresiasi Pengadilan Negeri Pandeglang
Mantan Manajer Cilegon United Akui Ada Pertimbangan Putusan Pengadilan Seret Namanya Jadi Terdakwa, tapi...