BANTENRAYA.COM - Perusahaan tambak udang di Kampung Sambolo, Desa Sukarame, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang kembali mendapatkan surat teguran. Teguran dilayangkan karena pihak perusahaan tambak udang ini diduga membuang limbah ke laut dan tidak berizin.
Camat Carita Marda membenarkan, sudah mengingatkan perusahaan tambak udang agar tidak beroperasi. Selain belum berizin, pihak perusahaan telah melanggar peraturan karena diduga membuang limbah ke laut.
"Sudah kita tegur. Saya minta pihak perusahaan tambak udang itu untuk tutup," kata Marda, Minggu 12 September 2021.
Baca Juga: Tarif Naik, Masuk Pantai Gope Karangantu Kota Serang Tak Lagi Gope
Dikatakan Marda, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap perusahaan tambak tersebut. Jika masih tetap beroperasi akan kembali dilayangkan teguran.
"Pastinya akan kita awasi. Apalagi pihak perusahaan sudah disuruh tutup sama Satpol PP. Dan di lokasi tambak masih ada plang penutupan yang dipasang Satpol PP," ujarnya.
Sementara itu, Atang Maulana warga setempat mengharapkan pemerintah untuk melakukan tindakan tegas terhadap perusahaan tambak. Dia tidak ingin laut menjadi tercemar akibat limbah. "Perusahaan tambak tidak ramah lingkungan. Kami harap pemda turun tangan," harapnya. ***