BANTENRAYA.COM - Rekening Cilegon United (CU) disebut menjadi rekening penampung kasus perizinan Transmart berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Serang Nomor : 35/Pid.Sus/TPK/2017.PN.SRG.
Adapun nilainya di rekening BJB milik PT Cilegon Putra Mandiri pada periode 1 Maret sampai 22 September 2017 mencapai Rp4.379.380.000.
Angka tersebut cukup fantanstis untuk ukuran club yang berkompetisi di liga dua. Bahkan, jika dijadikan bantuan sosial (bansos) paket sembako untuk warga miskin senilai Rp100 ribu bisa mencapai 43.793 paket.
Baca Juga: Tarif Naik, Masuk Pantai Gope Karangantu Kota Serang Tak Lagi Gope
Berdasarkan list harga Unit Pelaksana Tugas (UPT) Pasar Baru Kranggot harga Rp100 ribu tersebut bisa mendapatkan rincian beras medium 5 kilogram (kg) seharga Rp11.500 perkilo dengan total senilai Rp57.500, telur ayam 1/2 kg seharga Rp12.000, minyak goreng 1 liter Rp14.000, gula pasir Rp13.000 dan tepung terigu 1/2 kg senilai Rp3.500.
Berdasarkan salinan putusan yang ditandatangani Hakim Ketua PN Serang Efiyanto D, Hakim Anggota Emy Tjahjani W dan Paris Nadeak serta Panitera Pengganti Zamhari diketahui rekening CU sebagai rekening penampung, karena setiap kali transfet dari perusahaan, pasti akan dilakukan penarikan selang satu atau dia hari.