Berbeda jika Iman mau mencalonkan sebagai anggota legislatif, lanjut Syaeful Bahri, Iman bisa langsung mencalonkan diri. Hal itu sesuai Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menilai pelarangan mantan narapidana nakoba, korupsi dan kejahatan seksual terhadap anak bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), khususnya pasal 240 ayat 1 (g).
"Awalnya peraturan yang melarang adalah PKPU (Peraturan KPU) Nomor 20/2018 pasal 7 ayat 1 (g) tentang persyaratan menjadi calon anggota legislatif DPR, DPRD, DPRD Provinsi/Kabupaten, yang secara tegas melarang pencalonan mantan terpidana kasus narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan korupsi," jelasnya.
Baca Juga: Anggota Polsek di Wilayah ini Suka Ngerumpi
Namun, MA menilai peraturan ini bertentangan dengan UU No.7/2017, khususnya pasal 240 ayat 1 (g), jadi berdasarkan UU ini memperbolehkan mantan narapidana mencalonkan diri selama yang bersangkutan telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa ia adalah mantan narapidana.
Adanya pelarangan itu, papar Saeful, juga bertentangan dengan hak asasi manusia, sehinga sepanjang sudah mengakui secara terbuka dan jujur maka boleh. "Kan juga bertentangan dengan HAM," tegasnya. ***