BANTENRAYA.COM - Satresnarkoba Polres Pandeglang menangkap lima pelaku pengedar hingga pemakai narkoba. Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu 1.2 gram, tembakau sintetis jenis gorila 2.76 gram, dan obat terlarang merek hexymer sebanyak 585 butir.
Kelima tersangka ditangkap di tempat yang berbeda tepatnya di Kelurahan Karaton, Kecamatan Majasari, dan di Desa Sukasari, Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang saat sedang nongkrong bersama rekannya pada Minggu 5 September 2021. Kelima pelaku berinisial DAB, RRP, MH, ZA, dan BB warga Kabupaten Pandeglang.
Baca Juga: Patut Dicontoh, Anggota Polres Pandeglang Sisihkan Gajinya untuk Sedekah
Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah menegaskan, kelima pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan peredaran narkotika di lingkungannya. Berbekal laporan tersebut, jajaran melakukan pendalaman, dan penyelidikan hingga berhasil menangkap kelima pelaku. "Penangkapan kelima tersangka ini berkat kerjasama masyarakat dengan petugas," tegas Kapolres Belny dalam ekspoes pengungkapan kasus di Mapolres Pandeglang, Kamis 9 September 2021.
Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba. Ia juga tak segan memberikan sanksi seberat-beratnya untuk kelima pelaku. "Mereka akan kami proses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Kasatnarkoba Polres Pandeglang AKP Ahmad Denny menuturkan, kelima tersangka statusnya sebagai pengedar dan pemakai. "Mereka mencari keuntungan hasil penjualan dan mereka juga dapat memakai barang itu tanpa harus membeli. Barang yang didapat dengan cara dibeli di media sosial," tuturnya.
Baca Juga: Personel Polres Pandeglang Jalani Uji Kesamaptaan Jasmani
Menurutnya, para tersangka membeli narkoba dengan cara lepas atau tidak ketemu dengan penjualnya. "Jadi barang yang dibeli mereka ini hanya melalui media sosial. Setelah mereka sudah transaksi mereka tinggal mengambil barang itu di suatu tempat yang sudah disimpan narkoba oleh penjualnya. Modus mereka mencari keuntungan dan juga dapat memakai barang itu tanpa harus membeli," katanya.
Artikel Terkait
Jerinx Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pengancaman
Kerugian Negara Rp70 M, Tersangka Kasus Hibah Ponpes Baru Kembalikan Rp8 Juta
KPK Didesak Segera Umumkan Nama-nama Tersangka Kasus SMKN 7 Tangsel
Polres Pandeglang Gencarkan Vaksinasi di 24 Polsek, Target Per Hari 2.500 Orang
Polres Pandeglang Siap Wujudkan Zona Integritas
Patut Dicontoh, Anggota Polres Pandeglang Sisihkan Gajinya untuk Sedekah