BANTENRAYA.COM - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang sudah tidak diperbolehkan menarik retribusi izin mendirikan bangunan (IMB).
Penyebabnya karena Pemkot Serang belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur perihal tersebut. Alhasil, target retribusi IMB sebesar Rp15 miliar tahun 2021 ini pun terancam meleset.
Hal ini diungkapkan Kepala DPMPTSP Kota Serang Akhmad Mujimi usai mengikuti rapat optimalisasi pendapatan IMB dampak perubahan IMB ke PBG bersama Komisi III DPRD Kota Serang di ruang Aspirasi DPRD Kota Serang, Kamis (9/9/2021).
Baca Juga: Berada di Kota Industri, Pemkot Cilegon Kebanjiran Bantuan Covid-19
Akhmad Mujimi mengatakan, pihaknya sampai hari ini sudah merasa kehilangan pelayanan retribusi, karena sudah tidak diperbolehkan untuk menarik retribusi sebelum ada Perdanya.
"Tadi Komisi III menanyakan kami ini masih bisa memungut tidak. Kami simpulkan bahwa kami sudah tidak bisa memungut lagi. Karena menunggu ada kebijakan dari kementerian dalam negeri (Kemendagri)," ujar Mujimi, didampingi Kepala Bidang Perizinan dan Non Perizinan pada DPMPTSP Kota Serang Sugiri kepada bantenraya.com.