BANTENRAYA.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut dalam dakwaannya, jika Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) bukan lembaga yang berhak penerima hibah pondok pesantren (ponpes) dari APBD Banten tahun 2018. Dari nilai Rp66 miliar hibah yang diterima, sekitar Rp65 miliar menjadi kerugian negara.
Hal itu diungkapkan JPU dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemprov Banten untuk ponpes di Banten, yang digelar di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Rabu (8/9/2021).
JPU Kejati Banten Yusuf mengatakan, pada Mei 2018 FSPP Provinsi Banten yang diketuai Anang Azhari mengajukan proposal hibah ponpes ke Gubernur Banten, melalui Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) sebesar Rp27 miliar. Namun hanya disetujui untuk direkomendasikan ke tim TAPD sebesar Rp6,6 miliar.
Baca Juga: Gubernur Banten Klaim Perubahan APBD 2021 Paling Besar untuk Belanja Pendidikan, Ini Faktanya
"Karena besaran hibah yang direkomendasikan terdakwa Irvan (Santoso Kepala Biro Kesra) kecil, FSPP kemudian melakukan audiensi ke Gubernur Banten (Wahidin Halim) perihal hal tersebut. Kemudian Irvan mengetahui adanya audiensi tersebut, lalu menghadap ke Gubernur Banten dan menerima arahan untuk memenuhi permohonan FSPP," kata JPU kepada Majelis Hakim yang diketuai Slamet Widodo.
Kemudian, Yusuf menambahkan Irvan kemudian membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebesar Rp71 miliar, untuk program pemberdayaan ponpes, dan operasional kegiatan FSPP 2018.
"FSPP penerima hibah. Padahal FSPP adalah organisasi kemasyarakatan bukan Ponpes yang menerima hibah dari Prov Banten senilai Rp 66 miliar," tambahnya.
Baca Juga: Gubernur Banten Cari Sekda Baru, Ternyata Gajinya Bikin Melongo
Yusuf menegaskan, FSPP bukanlah lembaga yang berhak menerima bantuan Hibah Ponpes. Akibatnya, telah terjadi kerugian negara Rp65 miliar atau total lost.