"Ketentuan ini juga lebih sesuai dengan UU Minerba yang mengatur izin dan pengawasan minerba menjadi kewenangan pusat lalu didelegasikan sebagian kepada pemerintah provinsi," imbuhnya.
Baca Juga: Wow, Pegawai DPRD Kabupaten Serang Dapat Transfer Nyasar Rp40 Juta
Selanjutnya, kata dia, opsen PKB, BBNKB dan MBLB diharapkan akan meningkatkan sinergi pengelolaan pajak provinsi dan kabupaten/kota, termasuk pelaksanaan penagihan, pemeriksaan, dan pemeliharaan basis data pajak daerah.
Dengan demikian, kata Andika, RUU HKPD diharapkan akan memberikan kewenangan kepada daerah untuk meningkatkan pendapatan sesuai dengan potensi daerah yang lebih luas.
Harapannya adalah daerah lebih memiliki ruang fiskal untuk membiayai urusan penyelenggaraan pemerintah daerah.
Baca Juga: Lulus Uji Kepatutan, Ini Tiga Besar Nama Calon Dirut Bank Milik Pemkot Cilegon
Lebih jauh Andika mengatakan, Pemerintah Provinsi Banten berharap RUU HKPD mendukung program pemulihan ekonomi daerah yang terkait dengan percepatan penyediaan sarana dan prasarana layanan publik dalam rangka meningkatkan kesempatan kerja.
Mengurangi angka kemiskinan, mengurangi angka pengangguran terbuka, dan mengurangi kesenjangan penyediaan layanan publik antar daerah.
"Termasuk pembangunan sumber daya manusia di daerah," imbuhnya.
Baca Juga: Pemberi Suap ke Kepala Dishub Cilegon Belum Terungkap, HMI Surati Kejari
Artikel Terkait
Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Warga Kota Serang Tembus Rp34 Miliar
Dunia Usaha Megap-Megap, Penerimaan Pajak di Kabupaten Serang Tidak Sesuai Target
Pasca Lockdown, Pelayanan PKB di Dishub Lebak Membludak
Seret! Pendapatan Pajak Kota Cilegon Anjlok Gara-gara PPKM
Bapenda Banten Beri Warga Keringanan Pembayaran PKB dan BBNKB