Puspemkab Serang Tidak Masuk RPJMD, Alasan Fraksi PDI-P Tidak Hadiri Paripurna

- Jumat, 20 Agustus 2021 | 11:08 WIB
paripurna (1)
paripurna (1)

SERANG, BANTEN RAYA - Tiga Fraksi di DPRD Kabupaten Serang tidak hadir dalam rapat paripurna persetujuan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026 menjadi Perda yang digelar Kamis (19/8/2021). Akibatnya, rapat paripurna ditunda sampai akhir pekan.


Salah satu faraksi yang tidak hadir dalam rapat itu yakni Fraksi PDI-P. Fraksi PDI-P beralasan ketidak hadirannya karena kecewa usulannya agar Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang dimasukkan dalam RPJMD tahun 2021-2026 tidak diakomodasi oleh Pemkab Serang.


BACA JUGA: Anggota Banyak yang Bolos, Paripurna DPRD Kabupaten Serang Terpaksa Dibatalkan


"Dalam rapat Pansus (panitia khusus) Fraksi PDI-P mengusulkan agar pembangunan Puspemkab Serang, pengembangan pariwisata, dan penanganan sampah dimasukkan ke dalam RPJMD tapi tiga-tiganya enggak ada yang diakomodir," ujar Ketua Fraksi PDI-P DPRD Kabupaten Serang Suhaedi, Jumat (20/8/2021).


Anggota Komisi III itu menilai ketiga poin itu sangat penting dimasukan ke dalam RPJMD terutama pembanguan Puspemkab Serang jika Pemkab Serang serius dan komitmen untuk membangun dan menyelesaikannya.


"Kami minta puspemkab ini menjadi skala prioritas. Terus juga seharusnya draf RPJMD disampaikan ke kami dua hari sebelum paripurna biar kami bisa mempelajari bukan paripuran mau dimulai baru dibagikan," katanya.


Suhaedi menegaskan, ketidak hadirannya dalam rapat paripurna tersebut bukan bolos melainkan sikap yang sengaja diambil sebagai bentuk pertanggungjawabannya sebagai wakil rakyat. "Iya sengaja kita tidak izin. Ini masih ada waktu tiga hari kalau usulan kami tetap tidak diakomodir sikap kami pada rapat paripurna berikutnya sama dengan kemarin," tuturnya.


Saksikan Podcast Meja Redaksi di Banten Raya Channel


https://www.youtube.com/watch?v=h35GxiAosjo&t=1476s


Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang dengan agenda Persetujuan Penetapan Raperda  tentang RPJMD Kabupaten Serang 2021-2026 menjadi perda diwarnai ketidakhadiran sejumlah anggota dewan, Kamis (19/8/2021). Akibatnya, paripurna ditunda hingga Senin (23/8/2021). (tanjung)

Editor: Dewa

Tags

Terkini

Polda Banten Bidik Oknum Bulog di Kasus Beras

Rabu, 8 Maret 2023 | 22:26 WIB
X