CILEGON, BANTEN RAYA - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon dinilai lemah dalam pengawasan setelah ditemukannya kasus lautan sampah di bekas galian pasir di Kelurahan Kalitimbang, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon.
Hal itu disampaikan aktivis lingkungan yang juga Presiden Eksekutif Non Governmental Organization (NGO) Rumah Hijau Supriyadi, kemarin.
Yadi -panggilan Supriyadi, menegaskan, adanya pembuangan sampah ilegal tersebut bentuk kelalaian dari DLH Kota Cilegon dalam melakukan pengawasan.
"Segera kami akan lakukan investigasi agar diketahui apakah ini murni inisiatif masyarakat, atau ada pihak yang menyuruh atau oknum yang mengkondisikan," katanya kepada awak media.
Menurutnya, pihaknya akan melakukan penelusuran terhadap bekas galian yang menjadi pembuangan sampah ilegal itu.
“Kami sudah menyoroti adanya kelemahan pengawasan. Bahkan, ada kemungkinan penyalahgunaan Rekomtek (rekomendasi teknis) kepada pengelola sampah, sehingga retribusi sampah dari tahun ke tahun semakin menurun,” paparnya.
Yadi juga menyampaikan, pengelolaan sampah ilegal melanggar Pasal Pasal 39, 40 dan 41 Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Dimana, jika terbukti bisa pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 9 tahun dan denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp3 miliar.
“Itu jika pengelolaanya melanggar prosedur bisa pidana dan denda. Kami harap DLH Kota Cilegon bisa menindak tegas, jika tidak maka bisa jadi ada keterlibatan orang DLH,” katanya.
Sementara itu, Camat Cibeber Noviyogi Hermawan mengungkapkan, pihaknya sudah meminta kepada pemilik lahan untuk melakukan penutupan dan pengangkatan sampah yang ada di lokasi. Ia menduga adanya pembuangan itu karena ada pihak pengelola sampah yang menghindari pembayaran retribusi.
BACA JUGA: Bekas Galian Tambang di Kalitimbang Cilegon Jadi Lautan Sampah
“Kami sudah menyurati pemilik lahan karena itu lahan pribadi. Kami minta untuk ditutup dan sampahnya diangkut karena harus memakai alat berat,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Persampahan dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) DLH Kota Cilegon Mochammad Teddy Soeganda mengklaim, sudah meminta pihak Unit Pelaksana Tugas Daerah (UPTD) I Persampahan Cibeber-Cilegon untuk melakukan pengecekan. Namun, karena dirinya masih bimbingan teknis maka belum mendapatkan laporan.
“Kami sudah minta cek. Hasilnya bisa langsung ke UPTD, soalnya saya masih bimtek,” pungkasnya. (uri)