BANTENRAYA.COM – Polres Lebak mengungkap 60 kasus peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang sepanjang 2025.
Angka itu mengalami lonjakan jika dibandingkan dengan tahun 2024 yang tercatat hanya sebanyak 42 kasus.
Rincian kasus tahun 2025 sendiri diantaranya 34 merupakan narkotika jenis sabu, 1 kasus ganja, serta 25 kasus lainnya merupakan obat-obatan terlarang.
BACA JUGA: Dari Madinah Al-Munawwarah, Muhibbin Beri Ucapan Selamat kepada PPPK Paruh Waktu Pemkab Serang
Kapolres Lebak, AKBP Herfio Zaki merincikan dari total 60 kasus yang diungkap Polres Lebak sendiri, pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti.
Mulai dari narkotika jenis sabu seberat 225,87 gram, ganja seberat 7,6 gram, 11.093 butir heksimer, 5.195 butir tramadol, serta 36 butir alphazolame.
“Adapun tersangka yang kita amankan sebanyak 65 orang. 60 orang laki-laki, 3 orang perempuan serta dua orang diantaranya merupakan anak di bawah umur,” kata Herfio, Senin, 29 Desember 2025.
Dia menegaskan bahwa Polres Lebak berkomitmen untuk memberantas peredaran gelap obat-obatan terlarang di daerah hukum Polres Lebak.
Namun komitmen itu diperlukan juga dukungan dari seluruh komponen masyarakat. Kata dia, Polres Lebak tak akan menoleransi kasus peredaran obat terlarang karena dapat merusak masa depan generasi bangsa.
“Untuk itu kami juga mengajak seluruh masyarakat agar berperan aktif dalam memberikan informasi jika mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan peredaran obat-obatan di lingkungannya,” tandasnya. ***

















