BANTENRAYA.COM – YS (31), pria asal Kabupaten Lebak diduga melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia 5 tahun.
Tindakan itu kemudian dilaporkan oleh ibu kandung korban, NP, ke Unit PPA Satreskrim Polres Lebak.
“Iya kami langsung buat laporan ke polisi (Polres Lebak-red) pada awal pekan kemarin,” kata NP saat dikonfirmasi pada Jumat, 5 Desember 2025.
BACA JUGA: Lowongan Kerja PT Muliapack Intisempurna Penempatan Cikande, Terbuka untuk Fresh Graduate
NP menceritakan, dugaan pencabulan terhadap anaknya oleh ayah tiri itu terjadi pada Senin, 24 November 2025 sekitar pukul 23.00 WIB.
Katanya, korban yang saat itu sedang dalam kondisi tidur dibangunkan oleh terduga pelaku. Saat itu juga terduga pelaku melancarkan aksi bejatnya.
“Kita memang tinggal serumah, tapi waktu kejadian saya sedang ada di luar. Keesokannya anak saya langsung cerita,” imbuhnya.
BACA JUGA: The Royale Krakatau Hotel Jadi Pilihan Menginap Pebisnis yang Singgah di Cilegon
NP berharap polisi bisa segera menindaklanjuti tindakan YS kepada anaknya itu.
Dikonfirmasi terpisah, Kanit PPA Satreskrim Polres Lebak, IPDA Limbong membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut.
Dia bilang telah memeriksa sejumlah saksi, diantaranya pihak korban termasuk keluarga serta terlapor.
“Penyelidikan masih berlanjut. Kita masih mengumpulkan bukti-bukti. Jadi mohon bersabar,” katanya.
Selain fokus pada laporan, Limbong mengungkapkan pihaknya akan memberikan penanganan psikologis pada korban. ***


















