BANTENRAYA.COM – Kabupaten Lebak bakal menjadi lokasi pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu atau TPST yang merupakan program Local Service Delivery Improvement Program atau LSDP.
Program itu direncanakan untuk meningkatkan sistem pengelolaan sampah secara terpadu dengan melibatkan masyarakat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Kabupaten Lebak, Iwan Sutikno mengatakan, TPST akan menggunakan teknologi Refuse Derived Fuel atau RDF, di mana sampah diolah menjadi sumber energi alternatif.
Untuk menjalankan program itu, dia menyebut bahwa Pemkab Lebak mendapatkan dukungan hibah sebesar Rp155 miliar.
“Pembangunan TPST untuk program LSDP itu rencananya akan dibangun di Dengung dan Cihara,” kata Iwan saat dikonfirmasi pada Rabu, 12 November 2025.
BACA JUGA: Oknum Polisi di Lebak Diberhentikan Tidak Hormat karena Terlibat Peredaran Narkoba
Iwan mengungkapkan, saat ini Pemkab Lebak masih terus menyelesaikan syarat administrasi yang dibutuhkan seperti RIPS (Rencana induk pengelolaan sampah).
“Target kita rampungkan untuk dokumen itu pada Desember 2025 mendatang,” ungkapnya.
Iwan juga memastikan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah menjamin bahwa Lebak siap menjadi lokasi program tersebut.
“Bahkan kita dijadikan contoh oleh Kemendagri untuk daerah lain yang bersiap menjalankan program itu,” tuturnya.
Selain pembangunan TPST, Iwan juga menyampaikan bahwa hibah yang digelontorkan itu juga nantinya akan digunakan untuk pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) di beberapa kecamatan.
BACA JUGA: Banyak Bacaan Baru, Perpustakaan Saidjah Adinda Lebak Tambah 150 Judul Buku Baru
“Untuk TPST Dengung akan dibangun pada tahun 2026, sementara di Kecamatan Cihara tahun 2027,” tandasnya.***

















