BANTENRAYA.COM – Kasus ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta menjadi perhatian serius bagi berbagai pihak terutama soal perundungan. Di Banten, peristiwa itu memicu desakan agar Dindikbud memperketat pengawasan di lingkungan sekolah.
Desakan tersebut datang dari Komisi V DPRD Banten yang menilai langkah ini penting untuk dilakukan guna mencegah potensi kekerasan dan perundungan di sekolah.
Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Banten Rifky Hermiansyah menegaskan, insiden perundungan yang terjadi di Jakarta harus menjadi peringatan agar pengawasan terhadap siswa dan lingkungan sekolah di Banten lebih ditingkatkan.
BACA JUGA: Sempat Dinyatakan Hilang, Nenek 70 Tahun di Lebak Ditemukan tak Bernyawa di Dalam Sumur
“Ambil pelajaran dari peristiwa yang terjadi di SMAN 72 Jakarta. Harus ada upaya bersama untuk mencegah agar hal itu tidak terjadi di lingkungan sekolah kita di Banten ini. Pengawasannya harus ekstra,” ujarnya, Senin 10 November 2025.
Menurut Rifky, pengawasan tidak cukup dilakukan oleh pihak sekolah saja, tetapi perlu melibatkan peran wali murid agar perilaku siswa dapat terpantau baik di sekolah maupun di luar jam belajar.
“Pengawasan sebaiknya melibatkan wali murid, karena pergaulan murid juga harus terkontrol selama 24 jam. Di sekolah juga baiknya dibuat ruang-ruang konseling bagi murid, dan ruang itu harus benar-benar berfungsi,” jelasnya.
BACA JUGA: Rektor UIN SMH Banten Raih Penghargaan Santri Inspiratif, Ajak Santri Terus Berkontribusi
Ia menambahkan, ruang konseling di sekolah harus menjadi tempat aman dan nyaman bagi siswa untuk menyampaikan masalah tanpa takut dihakimi.
“Ruang konseling ini juga harus jelas protap tindak lanjutnya. Jadi jika ada murid yang mendapat perlakuan tidak menyenangkan di sekolah maupun di luar sekolah, bisa dengan cepat diatasi,” lanjutnya.
Rifky menegaskan, pentingnya mencegah praktik bullying di lingkungan pendidikan. Ia mengingatkan bahwa larangan kekerasan terhadap anak telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta diperkuat oleh Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di sekolah.
“Pendidikan harus hadir tidak hanya memberikan pengetahuan saat di bangku sekolah, tetapi juga membentuk karakter anak yang baik dan berpikir sehat,” tandasnya.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan, dan Keluarga Berencana (DP3AKKB) Provinsi Banten Sitti Maani Nina mengatakan, penerapan sekolah ramah anak kini menjadi bagian penting dalam upaya menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman.
“Sekarang ini pengembangan sekolah ramah anak menjadi program pemerintah. Kami bekerja sama dengan sekolah-sekolah karena sekolah ramah anak itu ada standarnya dan komitmen dari pendidikan serta anak-anak sekolah. Salah satunya stop bullying, stop kekerasan, stop diskriminasi,” ujar Nina.
















