Kepala Bidang Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Daerah (Rendalev) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kota Cilegon Tengku Herry Syahpurta menjelaskan, TKD yang didapatkan Pemkot Cilegon pada 2026 nanti yakni sebesar Rp784 miliar.
“TKD Rp784 miliar yakni DBH Rp66 miliar, DAU Rp535 miliar dan DAK Rp183 miliar. Penurunan berapa bisa dilihat dari APBD 2025 lalu untuk TKD,” jelasnya, Jumat 17 Oktober 2025.
Tengku menyatakan, dengan KD tersebut tentu saja akan mengubah proyeksi APBD khususnya sektor Pendapatan Transfer Daerah yang sudah diproyeksi Rp1.020.858.900.000. Di mana, perubahan sendiri nanti akan ditentukan dalam pengesahan RAPBD 2026 di akhir tahun.
“Nanti penyesuaian kelihatannya di RAPBD (2026-red),” jelasnya.
Sebelumnya, Kepala BPKPAD Kota Cilegon Dana Sujaksani menjelaskan, pemengkasan tersebut akan berpengaruh terhadap pembangunan. Tidak hanya Kota Cilegon, tapi semua daerah akan terdampak dan mengganggu pembangunan.
“Semua pemerintah daerah akan terganggu,” ujarnya.
Dana menyampaikan, Kota Cilegon sendiri selalu baik dalam penyerapan, termasuk juga pertanggungjawaban yang dilakukan Pemkot Cilegon.
“2023 serapan 98,95 persen, pada 2024 serapan 102,85 persen. Kita manfaatkan benar karena memang kita butuh,” pungkasnya. ***















