BANTENRAYA.COM- Perkara kecelakaan lalu lintas yang menjerat mahasiswi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa atau Untirta, Yosmaida Sophia Saldina perempuan berusia 20 tahun telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri atau Kejari Serang.
Namun sebelum kasus kecelakaan dibawa ke meja hijau, Kejaksaan akan mengupayakan penyelesaian restorative justice.
Kasi Pidana Umum Kejari Serang, Purqon Rohyat membenarkan jika berkas, barang bukti dan tersangka Yosmaida telah dilimpahkan ke Kejaksaan oleh penyidik Satlantas Polresta Serang Kota pada Kamis, 18 September 2025 lalu.
“Untuk tersangka tidak dilakukan penahanan,” katanya saat dikonfirmasi, Minggu, 21 September 2025.
Meski telah dilimpahkan, Furqon menjelaskan kejaksaan masih membuka peluang penyelesaian perkara lalu lintas itu, melalui mekanisme restorative justice atau RJ atau perdamaian antara korban dan tersangka.
“Kami Kejari Serang akan berupaya agar perkara ini bisa diselesaikan secara RJ, kami juga akan memanggil korban apakah bersedia memaafkan Yosmaida,” jelasnya.
BACA JUGA: Kriminalitas di Banten Naik 12 Persen pada Triwulan II 2025, Kasus Pemerkosaan Meningkat Tajam
Furqon mengungkapkan akan secepatnya mengundang korban dan tersangka Yosmaida ke Kejaksaan untuk dipertemukan, agar ada kejelasan perkara.
“Kalau kami ingin secepatnya (pertemuan antara korban dan tersangka-red) tapi si korban ini alamatnya di Lampung sehingga butuh waktu,” ungkapnya.
Sementara itu, Kuasa hukum Yosmaida, Rohadi mengatakan jika komunikasi antara Yosmaida dan keluarga Hasanudin saat ini terputus. Sebelumnya, komunikasi masih berjalan melalui kuasa hukum Hasanudin, namun kini hanya diwakili oleh pihak keluarga.
“Kami berharap dari pihak pelapor juga (bisa) hadir agar upaya RJ ini dapat terealisasi,” katanya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Banten Raya, peristiwa kecelakaan yang dialami Yosmaida itu terjadi pada 22 April 2025 sekitar pukul 19.20 WIB di Jalan Jenderal Ahmad Yani, lingkungan Ciwaktu, Kelurahan Sumurpecung, Kecamatan Serang.
Sebelum kecelakaan, Yosmaida yang tengah mengendarai motor bersama temannya melaju dari arah Sumur Pecung menuju lampu Ciceri, Kota Seramg. Lantaran banyak mobil parkir, Yosmaida berjalan di tengah marka jalan.
Namun secara tiba-tiba, dari arah belakang sepeda motor yang dikendarai Hasanudin menyenggol setang motor Mahasiswi Untirta hingga keduanya terjatuh.
Atas kejadian itu, Yosmaida hanya mengalami luka lecet, sedangkan Hasanudin mengalami cedera cukup serius dan dibawa ke Rumah Sakit Sari Asih.
Tiga hari pasca kecelakaan, Yosmaida dan keluarga korban Hasanudin melakukan pertemuan di Polresta Serang Kota untuk musyawarah biaya pengobatan di rumah sakit.
Merasa bukan menjadi penyebab kecelakaan, Yosmaida hanya bisa membantu biaya pengobatan seadanya yaitu Rp1 juta.
BACA JUGA: Kejari Kota Cilegon Catat 25 Anak Terlibat Kriminalitas Selama 2024
Namun keluarga korban yang didampingi kuasa hukumnya keberatan dengan nilai tersebut.
Dimana kebutuhan perawatan, biaya hidup selama pemulihan di Serang, serta pengeluaran lain yang tidak ditanggung Jasa Raharja mencapai puluhan juta rupiah.
Meski telah berusaha memberikan bantuan lebih yaitu sekitar Rp3 juta, keluarga korban tetap menolaknya. Hingga pada 8 Agustus 2025, status Yosmaida resmi dinaikkan menjadi tersangka.***

















