BANTENRAYA.COM – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta mengabulkan banding PT Modern Industrial Estat atau Modern Cikande atas sengketa lahan Situ Ranca Gede Jakung, Kabupaten Serang.
Status banding kasus Situ Ranca Gede itu sebagaimana dikutip dari amar putusan Nomor 148/B/2025/PT.TUN.JKT yang dibacakan pada 10 September 2025.
Majelis hakim memerintahkan pembatalan Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 95 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Penggunaan Barang Milik Daerah, serta penghapusan aset Situ Ranca Gede dari daftar inventaris milik Pemprov Banten.
“Memerintahkan Terbanding II dahulu Tergugat II untuk mencabut dan mencoret dari daftar aset Provinsi Banten berupa Situ Ranca Gede Jakung,” bunyi putusan tersebut, dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, pada Sabtu 20 September 2025.
Dalam putusan itu disebutkan Pemprov Banten bertentangan dengan asas kepastian hukum, keterbukaan, dan akuntabilitas.
Sertifikat HGB milik PT Modern Cikande disebut masih sah secara hukum dan belum pernah dibatalkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
BACA JUGA: BIG MATCH! Real Madrid vs Espanyol, Perpanjang Catatan Gemilang Los Blancos
“Apabila Tergugat (Pemprov Banten) merasa dirugikan atas SHGB milik Penggugat (PT Modern Cikande), seharusnya Tergugat menempuh prosedur yang tersedia sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” bunyi amar putusan yang dibacakan hakim ketua Ariyanto dengan anggota Achmad Hari Arwoko dan Sumartanto.
Putusan PTUN Serang Soal Situ Ranca Gede Dibatalkan
Atas pertimbangan itu, PT TUN Jakarta membatalkan putusan PTUN Serang yang sebelumnya menolak gugatan PT Modern Cikande melalui amar putusan Nomor 49/G/2024/PTUN.SRG pada Mei 2025.
Dalam putusan sebelumnya, majelis hakim PTUN Serang menyatakan gugatan tidak diterima (niet ontvankelijke) karena dianggap masuk ranah perdata.
Sehingga Pemerintah Provinsi Banten merupakan pemilik sah aset Situ Ranca Gede yang beralih fungsi jadi pabrik di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang. ***
















