BANTENRAYA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak resmi menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam dugaan kasus korupsi penyertaan modal PDAM Tirta Multatuli, Lebak tahun anggaran 2020. Ketiganya ditahan setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti yang dinilai cukup kuat. Dari hasil pemeriksaan sementara, kerugian negara ditaksir mencapai Rp2 miliar.
Tiga tersangka tersebut salah satunya mantan Direktur utama (Dirut) PDAM Lebak Tirta Multatuli tahun 2020–2021, Oya Masri, Ade Nurhikmat, mantan ketua dewan pengawas PDAM dan satu tersangka lagi berinisial AS, Direktur PT Bintang Lestari Persada (BLP) tahun 2020 sekaligus rekanan penyedia jasa perbaikan pompa PDAM.
“Hasil pemeriksaan kita hari ini, tiga tersangka PDAM Lebak sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan sudah di tahan mulai hari ini,” kata Kasi Intelejen, Kejari Lebak, Puguh Raditya Pratama, di Kantor Kejari, Rabu, 10 September 2025.
Puguh menyampaikan, proses penyidikan yang dilakukan pihaknya menyasar pada tiga kegiatan utama PDAM Lebak Tirta Multatuli yang diduga bermasalah. Yakni proyek Sambungan Rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SRMBR), perbaikan pompa, serta belanja operasional yang seharusnya digunakan untuk investasi.
Puguh menjelaskan, salah satu modus dalam proyek perbaikan pompa adalah pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai dengan Rencana Teknis Anggaran (RTA), tanpa melalui mekanisme lelang, serta ditemukan adanya pemahalan harga hingga Rp550 ribu per unit pekerjaan. Sementara pada proyek SRMBR, pembayaran dilakukan penuh, namun realisasi pekerjaan kurang dari 100 persen.
Ambil Motor Tukang Ojek di Serang, Mantan Brimob Dituntut 2 Tahun Penjara
“Selain itu, dana penyertaan modal dari Pemkab Lebak sebesar Rp15 miliar yang seharusnya diperuntukkan untuk investasi, justru digunakan untuk kegiatan operasional, seperti pembayaran tunjangan dan operasional lainnya,” papar dia.
Selanjutnya, pihaknya juga menyebut bahwa kejaksaan masih terus melakukan pendalaman atas kasus ini dan membuka kemungkinan adanya tersangka baru hingga bertambahnya nilai kerugian negara, seiring berjalannya penyidikan.
Sementara Ketiga tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan untuk proses pemberkasan di Lapas Rangkasbitung. Mereka juga dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.
“Kami tetap komitmen untuk menuntaskan kasus ini dan membawanya ke persidangan. Mudah-mudahan secepatnya berkas kasus ini bisa sampai ke meja pengadilan,” tuturnya.
Kasus ini sendiri rupanya telah berjalan cukup lama. Kata Puguh, selama proses penanganan kasus pihaknya menemukan sejumlah kendala, yang dirasa ialah penghitungan nominal kerugian yang ditimbulkan.
Untuk itu, pihaknya turut melibatkan lembaga audit eksternal negara untuk menghitung kerugian tersebut.
“Penahanan ini sekaligus menjadi jawaban atas anggapan publik bahwa kasus PDAM dihentikan. Kami pastikan, penyidikan dilakukan secara profesional,” tegasnya.
Kuasa hukum Ade Nurhikmat, Koswara menyebut pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan klayennya. Dia beralasan klayennya tersebut mengalami sakit jantung. (***)

















