BANTENRAYA.COM – Mantan anggota Brimob, Fajar Irawan dituntut 2 tahun penjara oleh JPU Kejari Serang, atas dugaan penipuan motor milik tukang ojek pangkalan bernama Marsen di Jalan Palka, Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.
JPU Kejari Serang Rani Fitria mengatakan jika terdakwa yang mantan Brimob terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana terhadap tukang ojek.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fajar Irawan mantan Brimob oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah terdakwa untuk tetap ditahan, karena mencuri motor tukang ojek” katanya kepada Majelis Hakim yang diketuai Dessy Darmayanti.
Dalam dakwaan mantan anggota Brimob peristiwa penipuan motor Honda Beat milik tukang ojek pangkalan itu terjadi pada Senin 21 Januari 2025 lalu wilayah Jalan Palka, Desa Pabuaran, Kabupaten Serang.
Awalnya, korban Marsen didatangi Fajar Irawan yang merupakan anggota Brimob dan meminta diantarkan ke Kampung Pancaregang, Kecamatan Pabuaran dengan ongkos Rp60 ribu.
Dalam perjalanan, pelaku sempat meyakinkan korban agar tidak takut bila ada masalah di jalan dengan cara menunjukkan foto dirinya berseragam polisi kepada tukang ojek.
Usaha Roti Unyil Yayan Supyan Raup Omzet Rp42 Juta Perbulan, Tahun Ini Produksi Anjlok
Tiba di rumah temannya, Alan Alfian, pelaku kemudian meminjam motor korban dengan alasan hendak menemui temannya.
Awalnya, pelaku memang sempat kembali ke rumah Alan. Namun, sekitar pukul 21.30 WIB, pelaku kembali meminta izin meminjam motor dengan alasan urusannya belum selesai. Korban yang percaya lantas mengizinkan.
Saat berada di daerah Walantakan, pelaku menurunkan Alan Alfian di pinggir jalan dengan alasan hendak menjemput temannya. Setelah itu, pelaku pergi dengan motor milik korban dan tidak pernah kembali. Hingga kini motor tersebut tidak dikembalikan.
Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp14 juta. Kasus ini pun akhirnya dilaporkan ke Mapolresta Serang Kota dan pelaku Fajar Irawan berhasil ditangkap. (*
**)



















