BANTENRAYA.COM – Upaya menjamin kehalalan produk pangan hewani di Kabupaten Pandeglang terus diperkuat melalui proses sertifikasi halal pada dua rumah potong.
Keduanya yakni Rumah Potong Hewan Kandang Aqiqah 87 di Kecamatan Cimanuk dan Rumah Potong Unggas Putra Cikeuueus di Kecamatan Cisata.
Sertifikasi halal ini merupakan bagian dari langkah strategis untuk memastikan produk daging yang dihasilkan memenuhi standar syariat Islam sekaligus menjaga kualitas dan kebersihan.
BACA JUGA: Tak Serius Kirim Kafilah MTQ Kota Cilegon Siap-siap Kecamatan Ditandai
Dengan adanya sertifikasi halal, kedua tempat usaha itu diharapkan dapat memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa produk hewan yang dikonsumsi benar-benar halal dan thayyib.
Kegiatan ini terlaksana melalui pendanaan Direktorat Riset, Teknologi, dan Pengabdian kepada Masyarakat (DRTPM) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tahun 2025.
Program dilaksanakan dalam skema Pengabdian kepada Masyarakat – Kemitraan dengan Masyarakat, dengan nomor kontrak 125/C3/DT.05.00/PL/2025 bekerjasama dengan LP3H Mathlaul Anwar dan LPH LPPOM Provinsi Banten.
BACA JUGA: Lili Sugiyanto Pimpin PKS Lebak, Siap Perkuat Internal dan Capai Kemenangan di Pemilu Mendatang

Sertifikasi Rumah Potong Perkuas Posisi Daerah dalam Kemandirian Pangan
Tim pelaksana Dr. Tuti Rostianti Maulani, M.Si mengatakan, sertifikasi halal pada level hulu, khususnya rumah potong, merupakan pondasi penting dalam mewujudkan ekosistem pangan halal yang berkelanjutan.
“Halal bukan hanya menjadi syarat keagamaan, tetapi juga telah menjadi standar mutu global yang meningkatkan kepercayaan konsumen,” tuturnya.
“Melalui sertifikasi ini, usaha rumah potong hewan di Pandeglang dapat semakin kompetitif,” ungkapnya.
Dengan adanya sertifikasi halal ini, Kabupaten Pandeglang diharapkan mampu memperkuat posisi sebagai daerah yang mendukung kemandirian pangan hewani yang halal, sehat, dan berkualitas, serta mampu memperluas daya saing produk lokal di tingkat nasional maupun global. (*/fitri)















