BANTENRAYA.COM – Pengadilan Tinggi Banten menguatkan vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Negeri Serang, terhadap Dasan Sarpono mantan pegawai Pos Pandeglang, dalam kasus korupsi pajak APBDes di 11 desa di Kabupaten Serang senilai Rp 336,429.
Kasi Intelijen Kejari Serang, M Ichsan membenarkan jika Pengadilan Tinggi Banten menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Negeri Serang.
Di mana Dasan tetap divonis 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan dan uang pengganti Rp43.410.580 subsider satu tahun penjara.
“Putusan bandingnya menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Serang,” katanya kepada Banten Raya, Jumat 3 Januari 2025.
Ichsan menjelaskan, putusan perkara dengan Nomor: 24/PID.SUSTPK/2024/PT BTN jo Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2024/PN Srg itu diterima oleh Kejaksaan beberapa pekan lalu.
Baca Juga: Jaring Bibit Unggul, Budi Rustandi Bakal Perbanyak Kompetisi Voli se Kota Serang
“Amar putusan menetapkan agar terdakwa tetap di tahan,” jelasnya.
Ichsan menegaskan, pihaknya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten dalam perkara tersebut karena, terdapat perbedaan uang pengganti yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang.
“Terdapat perbedaan dalam pertimbangan hakim terkait kerugian negara, dimana didalam tuntutan jaksa penuntut umum kerugian negara Rp193.964.666 sedangkan dalam putusan hakim sebesar Rp.43.410.515,80,” tegasnya.
Diketahui, Dasan Sarpono terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama, sebagaimana Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Jadi Resolusi 2025, Robinsar Bakal Terjun ke 43 Kelurahan Usai Dilantik Jadi Walikota Cilegon
Atas perbuatannya itu, Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, juga diharuskan membayar denda Rp400 juta subsider 4 bulan penjara, dan membayar uang pengganti sebesar Rp43.410.580.
Kasus dugaan korupsi tersebut berawal saat terdakwa masih bekerja sebagai pegawai Pos Pandeglang bagian persuratan.
Sebelum menjalankan aksinya, terdakwa bertemu dengan Andi Sofa pedagang asongan dan membicarakan soal pengurangan pajak desa.
Dasan menyebut jika dia mampu melakukan pengurangan pajak dengan ketentuan cukup membayar 50 persen dari seharusnya yang dibayarkan.
Baca Juga: GP Ansor Banten Tolak Pembangunan PIK 2, Polemik Disebut Berawal dari Ketidaktransparanan
Andi Sofa kemudian diminta agar kenalan kepala desa yang akan mengurus pajak APBDes-nya, dapat dibantu olehnya, dan dapat mengurangi pajak yang seharusnya dibayarkan.
Andi Sofa selanjutnya menelpon saksi Aep Saifullah pada tahun 2020 yang merupakan Kepala Desa Seuat Jaya, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang.
Ketiganya bertemu di rumah Aep Saifullah. Dalam pertemuan itu disebutkan jika pajak itu akan diurus oleh orang pajak dan kantor pos.
Dari pertemuan tersebut terjadi kesepakatan. Bentuk kesepakatannya yakni, pembagian uang dari 50 persen pajak desa yang tidak disetorkan.
Baca Juga: 16 Link Twibbon Hari Amal Bhakti Kemenag ke 79 Tahun 2025, Cocok Dibagikan di Medsos
Rincian pembagiannya, terdakwa 45 persen, Andri Sofa 30 persen dan Aep Saifullah 25 persen
Setelah terjadi kesepakatan itu, Aep Saifullah menghubungi sejumlah perangkat desa terkait pengurangan pajak tersebut.
Informasi dari Aep Saifullah tersebut menarik minat sejumlah perangkat desa untuk menggunakan jasa yang ditawarkan Aep Saifullah.
Selanjutnya saksi Dede Sapa’at (setelah berkomunikasi dengan Aep Saifullah) menawarkan kepada saksi Maryati yang merupakan kaur keuangan Desa Mongpok untuk membayarkan pajak desa melalui saksi Dede Sapa’at dengan sistem cukup membayar 65 persen dari total kode billing pajak.
Sejumlah aparatur desa tertarik menggunakan jasa terdakwa, dan mukau menyerahkan uang pajaknya dengan nilai yang bervariasi, diantaranya Desa Kareo tahun 2021 senilai Rp 11,312 juta.
Kemudian, Kampung Baru, Mongpok, Sukarame, Sukaraja, Cilayang, Sukaratu, Junti, Parakan, Kareo dan Katulisan.
Uang pajak desa tersebut diterima oleh Aep Saifullah, Dedy Ardiansyah mantan sekretaris Desa Mekarbaru, Heru Chaerul Haqie, dan Dede Sapa’at.
Jumlah uang yang diterima Heru Chaerul Haqie dari Desa Katulisan tahun 2020 Rp 20 juta sampai dengan Rp 30 juta, tahun 2021 Rp 20 juta sampai Rp 30 juta.
Baca Juga: TAMAT! Aku Tak Membenci Hujan Episode 8 dan Episode 9: Spoiler dan Link Nonton Full Movie Bukan LK21
Diduga, Dasan melakukan pengurangan pajak serta menyerahkan cetakan kode billing, dan resi pembayaran pajak Kantor Pos yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Terhadap pembayaran pajak desa-desa yang tidak terinput dalam data penerimaan negara dalam sistem input data pada Kantor Pajak Pratama Serang Timur, yaitu tahun anggaran 2020 sampai 2023.
Dasan telah membuat dan menyerahkan cetakan kode billing dan resi pembayaran pajak kantor pos 100 persen, dari cetakkan kode billing yang dibayarkan oleh desa-desa. Namun pembayaran pajaknya tidak diterima oleh negara mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 336.429.846.
Kerugian negara tersebut didasarkan atas audit pajak yang tidak disetorkan pada tahun 2020 hingga 2023.***











