Senin, 16 Maret 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Senin, 16 Maret 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Banding Vonis Korupsi Pajak Desa Oleh Mantan Pegawai Pos Dikuatkan Pengadilan Tinggi Banten

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
3 Januari 2025 | 09:12
Banding Vonis Korupsi Pajak Desa Oleh Mantan Pegawai Pos Dikuatkan Pengadilan Tinggi Banten

Mantan pegawai kantor pos, Dasan Sarpono saat mengikuti persidangan, beberapa waktu lalu. Darjat Nuryadin/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Pengadilan Tinggi Banten menguatkan vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Negeri Serang, terhadap Dasan Sarpono mantan pegawai Pos Pandeglang, dalam kasus korupsi pajak APBDes di 11 desa di Kabupaten Serang senilai Rp 336,429.

Kasi Intelijen Kejari Serang, M Ichsan membenarkan jika Pengadilan Tinggi Banten menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Negeri Serang.

Di mana Dasan tetap divonis 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan dan uang pengganti Rp43.410.580 subsider satu tahun penjara.

ADVERTISEMENT

“Putusan bandingnya menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Serang,” katanya kepada Banten Raya, Jumat 3 Januari 2025.

Ichsan menjelaskan, putusan perkara dengan Nomor: 24/PID.SUSTPK/2024/PT BTN jo Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2024/PN Srg itu diterima oleh Kejaksaan beberapa pekan lalu.

Baca Juga: Jaring Bibit Unggul, Budi Rustandi Bakal Perbanyak Kompetisi Voli se Kota Serang

“Amar putusan menetapkan agar terdakwa tetap di tahan,” jelasnya.

Ichsan menegaskan, pihaknya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten dalam perkara tersebut karena, terdapat perbedaan uang pengganti yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang.

“Terdapat perbedaan dalam pertimbangan hakim terkait kerugian negara, dimana didalam tuntutan jaksa penuntut umum kerugian negara Rp193.964.666 sedangkan dalam putusan hakim sebesar Rp.43.410.515,80,” tegasnya.

Diketahui, Dasan Sarpono terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama, sebagaimana Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Jadi Resolusi 2025, Robinsar Bakal Terjun ke 43 Kelurahan Usai Dilantik Jadi Walikota Cilegon

Atas perbuatannya itu, Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, juga diharuskan membayar denda Rp400 juta subsider 4 bulan penjara, dan membayar uang pengganti sebesar Rp43.410.580.

Kasus dugaan korupsi tersebut berawal saat terdakwa masih bekerja sebagai pegawai Pos Pandeglang bagian persuratan.

BACAJUGA:

Sekretaris Komisi V DPRD Banten. Rifky Hermiansyah. (Raffi/Bantenraya.com)

DPRD Provinsi Banten Soroti Lonjakan 2.000 Kasus Suspek Campak

16 Maret 2026 | 21:49
Sekda Banten, Deden Apriandhi Hartawan. (Raffi/Bantenraya.com)

Sekda Minta Direksi Bank Banten Terus Berbenah Meski Kinerja Membaik

16 Maret 2026 | 21:18
Ketua DPW PKS Provinsi Banten Muhammad Najib Hamas meninjau posko mudik yang berada di Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Senin 16 Maret 2026. (Andika/Bantenraya.com)

PKS Banten Buka Posko Mudik, Sediakan Layanan Tiket Kapal

16 Maret 2026 | 20:01
Walikota Serang Budi Rustandi menjenguk petugas jaga lintasan kereta Walantaka, Nurrahman di RSUD Banten, Kota Serang yang dipatok ular tanah, Senin 16 Maret 2026. (Dokumentasi Prokopim Setda Kota Serang untuk Bantenraya.com)

Penjaga Lintasan Kereta Api Dipatok Ular Tanah, Budi Rustandi Langsung Menjenguk

16 Maret 2026 | 19:31

Sebelum menjalankan aksinya, terdakwa bertemu dengan Andi Sofa pedagang asongan dan membicarakan soal pengurangan pajak desa.

Dasan menyebut jika dia mampu melakukan pengurangan pajak dengan ketentuan cukup membayar 50 persen dari seharusnya yang dibayarkan.

Baca Juga: GP Ansor Banten Tolak Pembangunan PIK 2, Polemik Disebut Berawal dari Ketidaktransparanan

Andi Sofa kemudian diminta agar kenalan kepala desa yang akan mengurus pajak APBDes-nya, dapat dibantu olehnya, dan dapat mengurangi pajak yang seharusnya dibayarkan.

Andi Sofa selanjutnya menelpon saksi Aep Saifullah pada tahun 2020 yang merupakan Kepala Desa Seuat Jaya, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang.

Ketiganya bertemu di rumah Aep Saifullah. Dalam pertemuan itu disebutkan jika pajak itu akan diurus oleh orang pajak dan kantor pos.

Dari pertemuan tersebut terjadi kesepakatan. Bentuk kesepakatannya yakni, pembagian uang dari 50 persen pajak desa yang tidak disetorkan.

Baca Juga: 16 Link Twibbon Hari Amal Bhakti Kemenag ke 79 Tahun 2025, Cocok Dibagikan di Medsos

Rincian pembagiannya, terdakwa 45 persen, Andri Sofa 30 persen dan Aep Saifullah 25 persen

Setelah terjadi kesepakatan itu, Aep Saifullah menghubungi sejumlah perangkat desa terkait pengurangan pajak tersebut.

Informasi dari Aep Saifullah tersebut menarik minat sejumlah perangkat desa untuk menggunakan jasa yang ditawarkan Aep Saifullah.

Selanjutnya saksi Dede Sapa’at (setelah berkomunikasi dengan Aep Saifullah) menawarkan kepada saksi Maryati yang merupakan kaur keuangan Desa Mongpok untuk membayarkan pajak desa melalui saksi Dede Sapa’at dengan sistem cukup membayar 65 persen dari total kode billing pajak.

Baca Juga: Link Nonton When The Phone Rings Episode 11 Sub Indo Full Movie Bukan Bilibili: Sa Eon Curigai Sang Ibu

Sejumlah aparatur desa tertarik menggunakan jasa terdakwa, dan mukau menyerahkan uang pajaknya dengan nilai yang bervariasi, diantaranya Desa Kareo tahun 2021 senilai Rp 11,312 juta.

Kemudian, Kampung Baru, Mongpok, Sukarame, Sukaraja, Cilayang, Sukaratu, Junti, Parakan, Kareo dan Katulisan.

Uang pajak desa tersebut diterima oleh Aep Saifullah, Dedy Ardiansyah mantan sekretaris Desa Mekarbaru, Heru Chaerul Haqie, dan Dede Sapa’at.

Jumlah uang yang diterima Heru Chaerul Haqie dari Desa Katulisan tahun 2020 Rp 20 juta sampai dengan Rp 30 juta, tahun 2021 Rp 20 juta sampai Rp 30 juta.

Baca Juga: TAMAT! Aku Tak Membenci Hujan Episode 8 dan Episode 9: Spoiler dan Link Nonton Full Movie Bukan LK21

Diduga, Dasan melakukan pengurangan pajak serta menyerahkan cetakan kode billing, dan resi pembayaran pajak Kantor Pos yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Terhadap pembayaran pajak desa-desa yang tidak terinput dalam data penerimaan negara dalam sistem input data pada Kantor Pajak Pratama Serang Timur, yaitu tahun anggaran 2020 sampai 2023.

Dasan telah membuat dan menyerahkan cetakan kode billing dan resi pembayaran pajak kantor pos 100 persen, dari cetakkan kode billing yang dibayarkan oleh desa-desa. Namun pembayaran pajaknya tidak diterima oleh negara mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 336.429.846.

Kerugian negara tersebut didasarkan atas audit pajak yang tidak disetorkan pada tahun 2020 hingga 2023.***

Editor: Administrator
Tags: korupsiPajak DesaPegawai PosPengadilan Tinggi Banten
Previous Post

Jaring Bibit Unggul, Budi Rustandi Bakal Perbanyak Kompetisi Voli se Kota Serang

Next Post

JANGAN NONTON SENDIRIAN! Film Horor Berjudul Almarhum Segera Tayang Awal Januari 2025

Related Posts

Sekretaris Komisi V DPRD Banten. Rifky Hermiansyah. (Raffi/Bantenraya.com)
Daerah

DPRD Provinsi Banten Soroti Lonjakan 2.000 Kasus Suspek Campak

16 Maret 2026 | 21:49
Sekda Banten, Deden Apriandhi Hartawan. (Raffi/Bantenraya.com)
Daerah

Sekda Minta Direksi Bank Banten Terus Berbenah Meski Kinerja Membaik

16 Maret 2026 | 21:18
Ketua DPW PKS Provinsi Banten Muhammad Najib Hamas meninjau posko mudik yang berada di Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Senin 16 Maret 2026. (Andika/Bantenraya.com)
Daerah

PKS Banten Buka Posko Mudik, Sediakan Layanan Tiket Kapal

16 Maret 2026 | 20:01
Walikota Serang Budi Rustandi menjenguk petugas jaga lintasan kereta Walantaka, Nurrahman di RSUD Banten, Kota Serang yang dipatok ular tanah, Senin 16 Maret 2026. (Dokumentasi Prokopim Setda Kota Serang untuk Bantenraya.com)
Daerah

Penjaga Lintasan Kereta Api Dipatok Ular Tanah, Budi Rustandi Langsung Menjenguk

16 Maret 2026 | 19:31
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, Iptu Alfian Yusuf memberikan, keterangan penanganan kasus dugaan pelecehan perempuan.
Daerah

Polres Pandeglang Dalami Dugaan Kasus Pelecehan Anggota Dewan Kota Serang

16 Maret 2026 | 16:36
Pemudik ke Pandeglang
Daerah

Lonjakan Pemudik ke Pandeglang Diprediksi Naik 56 Persen Saat Lebaran 2026

16 Maret 2026 | 16:20
Load More

Popular

  • Content creator Agung Karmalogy minta maaf.

    Buntut Nimbrung di Unggahan Mengarah Pelecehan, Agung Karmalogy Minta Maaf dan Akui Kapok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Suami Agnes Jennifer Diduga Kembali Selingkuh, Begini Respon Sang Selebgram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Serang Budi Rustandi Instruksikan Seluruh OPD Beralih ke Transaksi Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Isu Dugaan Praktik Pungli Pencairan Dana Sertifikasi Guru Agama, Kemenag Kota Tangerang: Itu Tidak Benar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arema FC Vs Malut United FC, Misi Bangkit Singo Edan Pasca Idul Fitri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hapus Citra Buruk Komunitas Otomotif, Roadsters Cilegon dan SMR Buka Puasa Bersama Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GRATIS! Link Download Logo Milad ke-62 IMM 2026, Lengkap dengan Filosofinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selain Klaim Penyakit TBC Bisa Diobati dengan Herbal, Ini Deretan Kontroversi Influencer Bude Wellness

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Bulan Anggaran Sekolah Gratis Belum Dibayar, Dindikbud Banten Dinilai Tidak Profesional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ika FH Untirta dan Komnas PA Berikan Penyuluhan Hukum Kepada Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten Beasiswa BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
ADVERTISEMENT
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda