BANTEN RAYA.COM – Pleno penetapan Robinsar dan Fajar Hadi Prabowo sebagai walikota dan wakil walikota terpilih belum jelas. Hal itu lantaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon yang masih menunggu surat dari Mahkamah Konstitusi (MK) jika Pilkada Kota Cilegon tidak ada gugatan.
Diketahui, berdasarkan hasil rekapitulasi untuk Pilkada Kota Cilegon, Paslon Nomor Urut 01 Robinsar dan Fajar mendapatkan suara sebanyak 123.196 mengungguli Pasangan Nomor Urut 02 Helldy Agustian dan Alawi Mahmud sebesar 68.371 dan juga Pasangan Nomor Urut 03 Isro Miraj dan Nurrotul Uyun sebesar 52.086.
Dimana, total suara yang diberikan masyarakat yakni sebesar 243.653, dengan suara tidak sah sebesar 10.351.
Ketua KPU Kota Cilegon Patchurrohman menjelaskan, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota setelah tahapan pleno rekapitulasi suara adalah penetapan paslon terpilih. Namun, untuk menetapkan harus ada surat dari MK yang memutuskan jika hasil Pilkada tidak ada gugatan.
“Belum masih menunggu surat MK yang menandakan tidak ada gugatan,” katanya, Minggu (8/12).
Baca Juga: Pemkab Pandeglang Tetapkan Status Siaga Darurat Bencana Banjir Karena Banjir Makin Meluas
Fatur panggilan akrab Patchurrohman menjelaskan, tidak bisa memastikan kapan surat tersebut akan diterbitkan MK, sehingga pihaknya sekarang hanya menunggu.
“Belum mengetahui, kami masih menunggu,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Teknis dan Pencalonan KPU Kota Cilegon Urip Haryantoni menjelaskan, tidak ada tanggal dalam tahapan penetapan tersebut. Jadi hanya menunggu saja.
“Kalau rekapitulasi itu kan batasannya sampai 16 Desember. Setelahnya tidak dijelaskan tanggalnya,” ucapnya.
Termasuk, papar Urip, jika ada sengketa juga tidak dijelaskan untuk tanggal penetapan.
“Hanya dituliskan menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di MK. Itu jika ada pengajuan penyelesaian sengketa di MK,” pungkasnya. (***)

















