BANTENRAYA.COM – Dinas Satuan Polisi Praja atau Satpol PP Kota Cilegon meminta kepada Pedagang Kaki Lima atau PKL yang berjualan di trotoar jalan protokol Kota Cilegon untuk menaati aturan berjualan sesuai aturan.
Saat ini di sepanjang jalan protokol Kota Cilegon ramai dipadati oleh para pedagang UMKM dari mulai sore hari sampai malam hari.
Pelaksana Tugas atau Plt Kepala Dinas Satpol PP Kota Cilegon Ahmad Mafruh menanggapi peristiwa tersebut mengatakan, pedagang dapat berjualan di jalan protokol Kota Cilegon tersebut mulai pukul 17.00 WIB dan tidak melanggar aturan.
“Kita juga memberikan kebebasan namun tetap ada aturan kepada warga untuk berjualan UMKM-nya, kita juga kasihan kalau masih dilarang-larang tapi yang penting mulai berjualan jam 17.00 WIB,” kata Ahmad kepada Banten Raya saat ditemui di Aula Setda, Kamis, 21 November 2024.
Baca Juga: Pasangan Calon Walikota Serang Diminta Copot APK Secara Mandiri
Pria yang biasa disapa Afuh menyampaikan, sepanjang jalan protokol Kota Cilegon tersebut tidak dapat digunakan untuk berjualan PKL pada pagi hari sampai sore hari.
“Ada jam tertentu, ada aturannya juga. Kalau dari pagi sampai sore itu jalan protokol harus kosong bersih ya tidak ada yang jualan,” sambungnya.
Menurutnya, saat ini mulai setiap sore hari sampai malam hari kini ramai UMKM yang berjualan di beberapa titik tertentu di Kota Cilegon.
“Sekarang kan di Kota Cilegon itu dari sore sampai malam biasanya suka ramai UMKM lain ya di beberapa titik seperti taman di Kota, alun-alun, Bonakarta, Bunderan Perumnas dan lain-lain. Namun berjualannya perlu sesuai aturan juga ya,” ucapnya.
Baca Juga: Warga Lijajar Kota Cilegon Keluhkan Debu Batubara, Pemerintah Diminta Tak Diam Usai Terima CSR
Namun kata dia, secara aturan memang tidak memperbolehkan PKL berjualan di trotoar jalan protokol Kota Cilehon, maka para pedagang juga perlu menaati aturan.
Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2003 tentang pengendalian PKL.
“Sebenarnya tidak boleh secara aturan berjualan sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2003, di trotoar jalan protokol Kota Cilegon, jalan kembar dari ADB sampai kampus Untirta. Kita juga berpatroli setiap hari memberikan sosialisasi edukasi tentang larangan berjualan di trotoar membuat macet dan tidak nyaman,” katanya.
Ia mengungkapkan, pihaknya selalu memberikan teguran terhadap penjual yang melanggar aturan sebelum melakukan penertiban nanti.
Baca Juga: Pria Asal Ciwandan Dihukum 15 Hari Penjara Gara-gara Rusak Baliho Calon Walikota
“Kalau sudah diberi teguran 1,2,3 masih bandel, maka akan kami lakukan penegakan. kita tertibkan, kita juga tidak langsung tertibkan pedagang begitu saja, melalui teguran,” ungkapnya.
Afuh mengimbau, pedagang juga perlu menaati peraturan dari Pemkot Cilegon.
“Kami mengimbau bisa diajak kerjasama saling menaati supaya tidak ada selisih Pemkot Cilegon dengan para pedagang atau masyarakat. Kami juga bisa bekerja dengan baik dan pedagang bisa melaksanakan usahanya juga dengan baik,” pintanya.
Sementara itu, PKL yang berjualan di jalan protokol Kota Cilegon Indra menambahkan, ia mulai berjualan pada sore hari untuk menghindari razia Satpol PP.
“Rata-rata jualan itu mulai sore ya jam 17.00 WIB sudah pada buka. Kalau dari siang kita juga takut kena sama Satpol PP. Jadi kami mengikuti aturannya buka warung dari sore,” ucapnya.
Kata dia, dirinya dan warga lainnya berjualan sudah sejak lama dan menjadi mata pencaharian karena malam hari selalu ramai.
“Alhamdulillah semenjak pada jualan di sini jadi mata pencaharian kami dari sore sampai malam hari, insyaallah selalu ramai,” katanya.***



















