BANTENRAYA.COM – Transformasi digital turut mempengaruhi cara transaksi antara pembeli dan penjual. Terlebih setelah berkembangnya sistem pembayaran melalui QRIS atau dompet digital, akhirnya banyak orang lebih memilih untuk melakukan pembayaran menggunakan kartu atau dompet digital saja.
Namun, tidak semua orang menyukai dan terbiasa dengan pembayaran QRIS atau non-tunai. Pasalnya, tidak semua memahami skema pembayaran tersebut, dan belum memahami pembayaran secara digital.
Salah satunya terjadi di Kota Serang, beberapa merchant seperti Roti’O atau Jus Kode yang telah menetapkan skema QRIS tersebut kerap mendapatkan komplen dari pembeli.
Baca Juga: Jadi Destinasi Wisata, Pemkot Serang Bakal Jadikan Panjang Mulud dan Muharram Agenda Tahunan
“Iya sering banget kita mendapatkan komplen karena tidak menyediakan layanan cash. Namun kita akan tetap bantu konsumen tersebut supaya bisa melakukan pembayaran salah satu caranya itu top up, dan itu sudah merupakan aturan dari pusat toko kami,” kata kasir Roti’o yang tidak disebutkan namanya kepada Bantenraya.com, Rabu 23 Oktober 2024.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Manager Store Jus Kode Serang Yudi Dwi Saputra, ia menjelaskan bahwa tokonya sudah menetapkan skema pembayaran tersebut, untuk dilakukan efisieni dan mengurangi potensi tindak penipuan.
“Sejak awal sudah kita tetapkan skema ini, tapi ada saja pembeli yang melakukan komplain, namun untuk anak-anak milenial malah jarang dan cenderung suka dengan pembayaran digital ini,” papar Yudi.
Baca Juga: Sebut Umara Sudah Jauh dengan Santri, Begini Kata Sekretaris PCNU Cilegon
Salah satu konsumen Gen Z di Kota Serang Arifin Maulana menyampaikan, dirinya lebih suka melakukan transaksi dengan menggunakan dompet digital, sebab tidak perlu lagi repot membawa uang tunai atau melakukan penarikan uang di mesin ATM.
“Lebih suka begini saja, tidak repot dan mudah sekali proses juga cepat karena uang yang kita bayar itu pas dan kasir tidak perlu memberikan uang kembalian. Namun baiknya sih ada dua skema tidak hanya satu saja,” jelad Arifin.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Departemen Perilaku Usaha Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bernard Widjaja, menjelaskan bahwa pihaknya tidak memiliki ketentuan terhadap skema pembayaran yang dilakukan oleh para pelaku usaha. Yang OJK atur lebih kepada yqng berkaitan dengan prinsip dan kebijakan saja.
Baca Juga: Setelah Lengser dari Presiden, Jokowi Makan di Sate Kambing Mas Di
“Kalau di kami (OJK) memang tidak ada ketentuan yang mengatur berkaitan dengan transaksi, hal tersebut dilakukan hanya menyesuaikan dengan selera para pelaku usaha saja,” kata Bernard.***
















