BANTENRAYA.COM – Satuan Tugas atau Satgas Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Kabupaten Pandeglang melakukan Inspeksi Mendadak atau Sidak ke sejumlah perusahaan tambak udang di wilayah Kecamatan Cikeusik, Rabu 9 Oktober 2024.
Hasilnya, petugas menemukan perusahaan tambak udang yang belum patuh dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB.
“Ada 13 perusahaan tambak udang yang kami sidak. Semuanya sudah berizin, tapi sebagian besar mereka belum menjadi wajib pajak air tanah, dan pemutakhiran data PBB, karena masih ada beberapa konstruksi bangunan yang belum masuk dalam SPPT PBB,” kata Ramadhani, Kepala Bapenda Pandeglang.
Ramadhani menjelaskan, para pengusaha tambak udang diberikan imbauan untuk taat membayar pajak. Sebab, kegiatan monitoring tersebut sebagai upaya pengawasan menggali potensi Pendapatan Asli Daerah atau PAD.
Baca Juga: Kendalikan Inflasi, Ladang Pertanian Bawang 10 Hektar di Kota Serang Mulai Digarap
“Kita ingatkan agar perusahaan untuk melakukan pemutakhiran data PBB, dan menjadi wajib pajak air tanah, karena ada potensi pajak yang harus masuk ke daerah, sehingga berkontribusi untuk peningkatan PAD,” jelasnya.
Kata Ramadhani, timnya rutin melakukan penindakan terhadap wajib pajak kepada perusahaan.
Hal itu dalam rangka menggali potensi pajak, maupun penambahan wajib pajak baru.
“Monitoring ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran bagi para wajib pajak, dan perusahaan untuk membayar retribusi pajak terhadap kewajibannya,” ujarnya.
Baca Juga: Meriahkan HUT Kabupaten Tangerang Ke-392, Pemkab Adakan Khitan Massal
Kepala Seksi Pelayanan Perizinan pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pandeglang, Adi Wahyudi mengatakan, monitoring tersebut untuk memastikan para pengusaha tambak udang taat bayar pajak.
Meski perusahaan tambak udang yang beroperasi di Kecamatan Cikeusik sudah berizin.
“Untuk izinnya lengkap. Itu terkait kepatuhan potensi pajak saja,” tuturnya.
Kata Adi, monitoring tersebut sebagai upaya Bapenda dalam menggali potensi PAD. Sebab, setiap tahun lahan perusahaan tambak udang bertambah.
Baca Juga: Gunakan Teknologi Modern, Khitan di Yuk Sunat Tidak Dijahit dan Proses Penyembuhan Lebih Cepat
“Ada penambahan potensi pajak yang bisa diambil, karena ada penambahan lahan dan sebagainya. Contohnya, sebelumnya tanah tambak udang itu luas bangunan dalam SPPT lama hanya 100 meter, sekarang menjadi 1000 meter. Jadi ada potensi pajak yang bisa diambil untuk PAD, karena ada penambahan bangunan atau lahan setiap tahunnya,” terangnya. ***

















