BANTENRAYA.COM – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Cilegon meminta kepada para ketiga pasangan calon Pilkada untuk memasang Alat Peraga Kampanye atau APK sesuai dengan aturan.
Ketentuan itu disampaikan untuk para paslon Pilkada Kota Cilegon yaitu pasangan calon nomor urut 1 Robinsar – Fajar, paslon nomor urut 2 Helldy – Alawi, dan paslon nomor urut 3 Isro – Uyun.
Ketua Bawaslu Kota Cilegon Alam Arcy Ashari mengatakan, terkait pemasangan APK Pilkada di Kota Cilegon dipantau oleh Bawaslu.
“Sejauh ini kita memantau APK yang sudah terpasang dari para paslon 1,2,3. Tentu kita perlu perhatikan desain dan ukurannya, juga tempatnya-tempatnya juga perlu diperhatikan,” kata Alam kepada Banten Raya, Selasa, 8 Oktober 2024.
Baca Juga: DPK Kota Cilegon Terus Upayakan Kenaikan IPLM
Alam menyampaikan, APK berisi mengenai foto pasangan calon, nomor urut, visi misi, dan program kerjanya.
“Kalau APK yang dipasang itu sudah jelas isinya tentang calonnya, tentang diri paslonnya ya seperti foto, nomor urut, visi misi dan program kerja dari paslon tersebut,” sambungnya.
Sebelum masuk masa kampanye, Bawaslu Kota Cilegon telah melalukan penertiban APK para paslon di Kota Cilegon mencaapai 3 Ribu.
Terdapat 3 kategori APK yang dilepas oleh Bawaslu Kota Cilegon.
Baca Juga: Jadwal Molor dan Aplikasi Gangguan, Pencaker Keluhkan Job Fair Banten 2024
Ia menjelaskan, APK yang dilepas sebelum masa kampanye yaitu untuk kategori Walikota sebanyak 825, dan APK kategori Gubernur sebanyak 608.
Pelepasan di seluruh delapan kecamatan yang ada di Kota Cilegon.
“Sudah kami tertibkan APK sebelum masa kampanye dimulai, ada beberapa kategori yang kita lepas, yaitu untuk kategori Walikota baliho 214, spanduk 63, banner 548 dan kategori Gubernur baliho 143, spanduk 12, banner 453,” jelasnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sangketa Bawaslu Eneng Nurbaeti mengungkapkan, pemasangan APK Paslon sesuai dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 dalam pemasangan APK selanjutnya yakni sesuai SK KPU yang dikeluarkan Kota Cilegon, Peraturan K3.
Adapun Isi dari PKPU Nomor 13 Tahun 2024 yaitu Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan tim Kampanye dilarang menempelkan bahan Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), Pasal 37 ayat (1) dan Pasal 38 ayat (1) di tempat umum.
“Yang dimaksud dari tempat umum yaitu rumah ibadah, rumah sakit, tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan protokol, atau jalan bebas hambatan. Prasarana dan sarana publik yaitu taman dan pepohonan. Tempat umum termasuk halaman, pagar, dan tembok,” ungkapnya.***
















