BANTENRAYA.COM – Tiga pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Lebak 2024 belum satupun penuhi syarat administrasi.
Hal tersebut diketahui kala Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak melaksanakan rapat koordinasi pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak pada pemilihan serentak 2024 di sekretariat KPU Lebak, Kamis, 5 September 2024 malam.
“Berdasarkan hasil penelitian persyaratan administrasi calon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak, maka seluruh calon dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS),” kata Komisioner KPU Lebak, Ade Jurkoni.
Baca Juga: Hore Akhirnya Pecah Telur… Emas Perdana Banten dari Cabor Paramotor
Ade memaparkan beberapa dokumen yang harus dilengkapi para kandidat berdasarkan hasil penelitian KPU Lebak, diantaranya KTP serta NPWP yang dinilai kurang jelas, pemberitahuan pajak tahunan, LHKPN, surat pernyataan dari Pengadilan Negeri dan lainnya.
Selanjutnya, proses perbaikan harus segera dilakukan oleh para kandidat sesuai jadwal yang ditetapkan KPU sebelum para kandidat dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
“dokumen yang belum memenuhi syarat telah diserahkan kepada masing-masing Liaison Officer (LO) bakal pasangan calon. Untuk melakukan perbaikan ketiga bacabup diberikan waktu dari tanggal 6-8 September 2024,” paparnya.***
















