BANTENRAYA.COM – Sebanyak empat perusahaan tambang komoditas galian tanah diduga belum membayar alias nunggak pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Keempat perusahaan tambang yang diduga nunggak pajak tersebut, yakni PT Yamika di Kecamatan Bojong, CV Sinar Manggu di Kecamatan Picung.
Kemudian 2 perusahaan lagi yang diduga nunggak pajak adalah PT Andara Berkah Abadi (ABA) di Kecamatan Picung, dan PT Bumi Serpong Abadi (BSDA) di Kecamatan Patia.
Baca Juga: Dapat Restu Gerindra, Dewi-Iing Makin Pede Turun ke masyarakat Jelang Pilkada Pandeglang
“Dua perusahaan tambang sudah mendaftar sebagai wajib pajak, tapi mereka belum membayar pajak, dan dua perusahaan lagi belum mendaftar sebagai wajib pajak,” ujar kata Yunisa, Kepala Bidang Penagihan, dan Pengendalian Badan Pendapatan Pajak Daerah Kabupaten Pandeglang, ditemui di kantornya, Senin 19 Agustus 2024.
“Berarti total ada 2 perusahaan yang tidak bayar pajak, dan 3 pengusaha tambang tidak didaftarkan pajaknya,” katanya,
Dia menyebut, keempat perusahaan tambang sudah diberikan teguran dan peringatan. Dengan harapan mereka membayar pajak MBLB.
Baca Juga: Lima Pejabat Utama Polda Banten Diganti, Berikut Daftar Sosok Penggantinya
“Sudah kami berikan surat. Kita arahkan mereka untuk membayar pajak, dan mendaftarkan perusahaannya sebagai wajib pajak,” ungkapnya.
“Pajak MBLB dihitung berdasarkan jumlah rit hasil tambang yang dikeluarkan dari galian C,” ujarnya.
Dijelaskannya, tunggakan pajak keempat perusahaan tambang itu bervariasi. Ada yang hitungan bulan, ada juga yang hitungan tahun.
Baca Juga: Rudapaksa Tetangga Kontrakan, Penjual Bakso di Kabupaten Serang Divonis 4 Tahun Penjara
Sebab, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor tambang komoditas galian tanah belum tercapai.
“Untuk target pajak MBLB tahun 2024 mencapai Rp 5,361 miliar lebih, namun realisasai yang masuk baru mencapai Rp 371 juta lebih. Maka dari itu, kami harap para pengusaha tambang untuk bayar pajak MBLB,” jelasnya.
Berdasarkan informasi dari perwakilan perusahaan tambang, kata Yunisa, pengenaan pajak MBLB terhitung pengambilan MBLB di mulut tambang.
Baca Juga: Fajar Hadi Prabowo Serap Aspirasi Anak Muda di Cilegon Lewat Merdeka Bicara
Sehingga, lanjutnya, terdapat selisih perhitungan pajak antara kontrak pihak ketiga dengan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Tol Serang-Panimbang seksi tiga Cileles-Panimbang.
“Ya, keluhan dari pihak perusahaan karena terdapat selisih perhitungan pajak. Sedangkan pajak MBLB yang masuk adalah perhitungan pangambilan material dari mulut tambang,” terangnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pandeglang, Ramadhani mengatakan, perusahaan tambang yang menunggak pajak MBLB hingga yang belum daftar sebagai wajib pajak sudah diberikan teguran.
Baca Juga: Kepergok Pacaran, Santri Pesantren di Jatim Dihukum Diguyur Air Comberan
“Sudah kita berikan teguran. Kami berharap keempat perusahaan itu taat membayar pajak MBLB, sehingga memberikan kontribusi untuk PAD,” pesannya. ***
















