BANTENRAYA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon baru memberikan tanda terima Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dari 22 dewan terpilih di Pemilu 2024.
Artinya, masih ada sebanyak 19 calon terpilih yang belum memberikan LHKPN sebagai persyaratan pelantikan.
Kepala Divisi Teknis dan Pencalonan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon Urip Haryantoni, jika mengacu ke undang-undang pemilu maka 21 hari sebelum pelantikan harus menyampaikan dan mendapatkan tanda terima dari KPU Kota Cilegoj untuk LHKPN.
“Sesuai aturan itu 21 hari sebelum pelantikan. Sampai hari ini baru 22 calon dewan yang sudah diberikan tanda terima kepada kami,” katanya, Rabu (17/7).
Urip menjelaskan, karena waktunya mepet dan melibatkan kewenangan dari KPK. Jika nantinya belum ada LHKPN terpenting nantinya dewan terpilih bisa membuat pernyataan sedang proses pengajuan LHKPN.
“Jadi memang itu jika batas waktu ditentukan belum mendapatkan LHKPN. Maka ada klausul bisa membuat pernyataan jika LKHPN sedang diajukan dan diurus,” jelasnya.
Urip menyatakan, untuk waktu pelantikan sendiri sepenuhnya diserahkan kepara Sekretariar DPRD Kota Cilegon.
“Itu bisa ditanyakan ke Sekretariat DPRD yah kapan waktunya,” jelasnya.
Urip menegaskan, pihaknya sudah menyampaikan pemberitahuan kepada partai politik untuk melakukan pengurusan pemberkasan untuk dewan terpilih. Sebab, itu akan diserahkan kepada Provinsi Banten mendapatkan persetujuan Gubernur.
“Kami sudah sampaikan semuanya ke partai. Kami juga siapkan apa yang dibutuhkan misalnya DCT, SK penetapan dan lainnya. Persyaratan lainnya ada di lembaga lainnya,” tegasnya.
Baca Juga: Dalam Waktu Dekat, Kejari Lebak Bakal Umumkan Tersangka Dugaan Korupsi di PDAM
Sementara itu, Kepala Bagian Fasilitas Fungsi DPRD di Sekretariat DPRD Kota Cilegon Ardiansyah menjelaskan, untuk pemberkasan sendiri sedang berjalan di KPU Kota Cilegon.
“Sedang pemberkasan di KPU,” singkatnya.
Ardiansyah menjelaskan, pelantikan sendiri akan diagendakan pada 4 September 2024.
“Kalau 5 tahun (periode), di tanggal 4 September,” pungkasnya. (***)

















