BANTENRAYA.COM – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Serang merampungkan proses penghitungan suara, Sabtu, 13 Juli 2024.
Penghitungan suara itu sebagai tindak lanjut atas Putusan MK tentang sengketa Pemilu yang melibatkan dua caleg DPR RI Dapil Banten II, yaitu Nuraeni dari Partai Demokrat dan Syarifah Ainun Jariyah dari PDI Perjuangan.
Dengan menggunakan rekapitulasi suara sebagai cara menindaklanjuti Putusan MK, maka kursi DPR RI akan diraih oleh Syarifah Ainun Jariyah.
Sementara Nuraeni yang merupakan anggota DPR RI dan incumbent, kalah dari Syarifah Ainun Jariyah.
Baca Juga: Link Nonton Miss Night And Day Episode 9 Sub Indo Full Movie Lengkap dengan Spoiler Bukan Bilibili
Berdasarkan pantauan Bnatenraya.com dari YouTube KPU Kota Serang, channel ini merekam sebagian perjalanan proses rekapitulasi tersebut.
Pada saat dimulai, seorang komisioner KPU Kota Serang Iip Patrudin walk out karena komisioner lain dinilai memaksakan proses penyandingan tersebut.
Dengan walk out-nya Iip Patrudin, maka komisioner yang sebelumnya berjumlah 3 orang yang memimpin rapat pleno menjadi berkurang hanya tinggal 2 orang.
Meski demikian, di tangan 2 komisioner KPU Kota Serang yang bernama Hanifa dan Abdul Rohman inilah proses rekapitulasi kemudian berlanjut sampai selesai.
Baca Juga: Digrebek Warga, Oknum Sekdes di Kabupaten Serang Kepergok Selingkuh Dengan Kader Posyandu
Farhan, saksi dari Partai Demokrat, berkali-kali protes kepada pimpinan sidang pleno yang memaksakan akan melakukan penghitungan suara.
Padahal, kata Farhan, Putusan MK sangat jelas, memerintahkan KPU untuk melakukan penyandingan C Hasil DPR RI milik PDI Perjuangan bukan melakukan hitung ulang.
Karena itu dia menilai langkah yang diambil KPU Kota Serang sudah kelewat batas dan melanggar perintah MK.
Farhan pun beberapa kali debat dengan saksi dari PDI Perjuangan soal proses penghitungan suara itu apakah harus dilanjutkan atau tidak.
Baca Juga: 1.500 Mahasiswa Uniba Pengabdian ke Pelosok Banten Melalui KKM
Sampai akhirnya, Farhan menyampaikan nota keberangkatan kepada pimpinan sidang dan menyatakan menolak proses yang dilakukan oleh KPU Kota Serang.
“Kita sudah mendapat nota keberatan khusus, Demokrat mohon izin untuk mengisi dan juga menolak hasil rekapitulasi yang bertentangan dengan amar Putusan MK,” kata Farhan.
Setelah menyampaikan itu, Farhan juga melakukan aksi walk out.
Sementara Hanifa dan Abdul Rohman melanjutkan proses rekapitulasi.***















