BANTEN RAYA.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten, Arlan Marzan mengaku bahwa pembangunan akses jalan Nyapah-Silebu tidak dilakukan seluruhnya. Setidaknya, sepanjang 300 meter jalan tersebut akan ditunda pembangunannya.
Arlan menuturkan, bahwa jalan sepanjang 300 meter yang dilewat pembangunannya itu karena adanya klaim dari masyarakat. Padahal menurutnya, jalan tersebut merupakan pelimpahan dari Pemerintah Kota (pemkot) Serang.
“Klaimnya masyarakat kan tanahnya belum dibebasin. Kita mah pokoknya kan itu pengalihan dari Kota Serang, nanti secara aset yang kita minta pertanggungjawaban terhadap dokumen ya di Pemkot Serang,” ujarnya, Selasa (9/7/2024).
“Berapa sih luasan ruas jalan itu, berapa meter persegi dia. Kan tinggal kita bagi panjang jalan aja, selesai. Saat ini yang di lewat (pembangunannya, red) itu kalau tidak salah sekitar 300 meter yang kita lewat,” sambungnya.
Arlan mengatakan, pembangunan jalan akses Nyapah-Silebu tersebut tetap dijalankan untuk jalan yang tidak dipermasalahkan masyarakat. Sebab, menurutnya dalam pembangunan jalan tersebut harus tanpa adanya penolakan oleh masyarakat sekitar.
“Karena kita juga pengen pembangunan berjalan kondusif tidak ada penolakan dari warga. Terkait aset lahannya nanti kita koordinasi dengan Pemkot Serang. Nanti pemkot koordinasi dengan masyarakat. Termasuk dengan perubahannya lah,” ucapnya.
Baca Juga: BKPSDM Lebak Usulkan Kuota PPPK 634 Orang untuk Tahun 2024
Saat ditanya soal apakah ada upaya penyesuian pembangunan jalan yang akan dibangun sesuai luasan jalan sebelumnya, Arlan mengaku bahwa jalan yang dipermasalahkan oleh masyarakat itu bukan saja lahan sisi kanan dan kiri yang diduga melebar dari jalan awalnya.
Dirinya menjelaskan, bahwa yang diklaim oleh warga ialah seluruh luasan jalan tersebut atau bisa dikatakan, jalan yang ada merupakan jalan milik pribadi, meski jalan itu sudah merupakan akses jalan kota yang telah dibangun lama.
“Terakhir, masyarakat yang lokasi 300 meter, itu (mengaku, -red) semua jalan itu masih tanah dia. Semua (ruas jalan, -red), jadi nggak ada jalan negara jalan itu (untuk 300 meter yang dilewati pembangunannya, -red). Padahal itu sampai kapanpun mengajukan ke BPN, kalau memang fisiknya jalan sudah tidak akan disertipikat. Dan pemkot sudah membangun,” jelasnya.
“Kalau eksisting jalan selebar empat meter, dan dilihat secara visual ada drainase serta TPT jadi kurang lebih enam meter lebarnya. Kalau kita (Pemprov Banten, -red) jalan provinsi batas kita ada namanya ruang milik jalan, itu diundang-undang jalannya bilang, ruang milik jalan itu sampai dengan bangunan pelengkap,” sambungnya.
Arlan menuturkan, jalan terssebut saat ini statusnya sudah merupakan aset milik Pemprov Banten, setelah Pemkot Serang menyerahkannya ke pihak Pemprov Banten. Namun, lanjutnya, saat ada penolakan pembangunan jalan yang dilakukan masyarakat, pihaknya menunda untuk sementara hingga adanya kejelasan dan kepastian kepemilikan jalan tersebut.
“Dan itu sudah aset pemkot, pada saat penyerahan ke provinsi sudah jelas KIB (Kartu Identitas Barang) -nya berapa meter. Jadi kita serahkan ke pemkot lah (penyelesaian dokumennya, -red), kita koordinasikan kalau belum ada kejelasan ya kita pending dulu sampai dengan ada kepastian itu,” ucapnya.
Baca Juga: DPWKel 2025 Digelontorkan Rp97,8 Miliar, Juknis Salira Dibeberkan Kepala Kelurahan
Arlan menegaskan, tahun ini Dinas PUPR Banten tidak memiliki dan tidak menganggarkan anggaran untuk pembebasan lahan jalan tersebut.
“Saya bilang nggak ada (anggaran pembebasan, -red) pada saat audiensi juga saya bilang, tidak ada anggaran pembebasan lahan. Clear itu mah udah,” tegasnya.
“Kalau permohonannya yang beredar di masyarakat, itu minta Rp500 ribu permeter. Dan kita tidak ada anggarannya untuk itu (pembebasan lahan jalan, -red),” tambahnya.
Sebelumnya, Koordinator masyarakat yang menuntut ganti rugi, Alaya Uriana mengatakan, warga menuntut bukti dokumen kepemilikan tanah tersebut yang tidak bisa ditunjukan Dinas PUPR. Dan berharap jalan tetap dibangun karena sudah rusak cukup lama tapi dengan catatan permasalahan ganti rugi bagi warga yang protes dapat diselesaikan dengan baik.
“Harapan kami jalan ini tetap dibangun dengan (lebar, -red) 6 meter sesuai rencana dan tidak ada permasalahan. Artinya warga-warga yang bermasalah ini diselesaikan dengan baik. Diganti kerugian dengan layak bukan dengan dongeng,” tandasnya. (***)