BANTENRAYA.COM – 16 kendaraan pribadi milik pegawai Sekretariat Daerah atau Setda Kabupaten Pandeglang kedapatan nunggak pajak.
Hal tersebut diketahui saat petugas UPTD Pengelola Pendapatan Daerah Samsat Pandeglang, Bapenda Provinsi Banten melakukan penyisiran pada kantong-kantong parkir di lingkungan Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Pandeglang pada Rabu, 26 Juni 2024.
“Dari total keseluruhan tadi hasil penyisiran di Setda tadi, Alhamdulillah kita mendapatkan 16 kendaraan yang terdapat tunggakan pajak,” kata Plt Kasi Pendataan dan Penetapan Samsat Pandeglang, Bahtiar Rustandi di halaman kantor Setda Pandeglang.
Bahtiar menerangkan, penyisiran yang hari ini pihaknya lakukan, sementara berfokus terhadap kendaraan pribadi milik para pegawai Pemkab Pandeglang.
Sedangkan, kendaraan plat merah milik Pemkab Pandeglang pihaknya bakal langsung bersurat ke Bupati Pandeglang, Irna Narulita.
“Untuk sementara hari ini, kita fokus kepada kendaraan plat hitam (pribadi). Karena untuk kendaraan plat merah InsyaAllah kita nanti bersurat melalui Bupati Pandeglang,” terangnya.
Ia mengingatkan, ke para pemilik kendaraan yang kedapatan nunggak pajak untuk segera melunasinya.
Bahkan, pihaknya mengultimatum akan langsung mendatangi rumah pegawai apabila masih membandel tak mau membayar pajak.
“Kami akan bersurat langsung ke rumah-rumah yang didata hari ini. Tiga hari setelah ini. Sanksi tidak ada, hanya berupa denda pajak. Dendanya itu 2 persen perbulan, kalau pertahun 25 persen,” ucapnya.
Bahtiar juga memaparkan bahwa kegiatan tersebut merupakan instruksi secara langsung dari pihak Bapenda Provinsi Banten untuk melakukan penelusuran terhadap tunggakkan kendaraan yang ada di Kabupaten Pandeglang.
“Salah satunya upaya dari Samsat Pandeglang mendatangi kantong-kantong parkir yang ada di Pemkab Pandeglang. Sekarang (Rabu) kita berada di lingkungan Setda Pandeglang,” tandasnya.***















