BANTENRAYA.COM - Sekretaris Daerah (Sekda) Lebak, Budi Santoso meminta agar seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) mematuhi larangan berbuka puasa bersama selama Ramadhan 1444 Hijriah.
Permintaan itu juga ditunjukan untuk kalangan pejabat pemerintah dan pegawai honorer di Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Ia mengatakan, sehubungan larangan tersebut di keluarkan atas arahan Presiden Joko Widodo. Maka harus ditaati oleh seluruh ASN di Lebak.
"Pastinya kami akan mematuhi apa yang disampaikan oleh pemerintah pusat, yaitu ASN dilarang untuk berbuka puasa bersama," kata pria yang ramah itu.
Budi menuturkan, larangan tersebut tertuang dalam surat edaran yang keluarkan oleh Sekertarit Kabinet Republik Indonesia.
Baca Juga: Mahasiswa Berikan Raport Merah Untuk Pemerintah Kecamatan Cikulur Lebak
"Kami sudah menerima surat edaran itu pada tanggal 21 Maret 2023. Saya juga sudah menintruksikan kepada seluruh ASN di Lebak untuk mematuhi larangan berbuka puasa bersama," tutur dia.
Ia menjelaskan, larangan berbuka puasa merupakan salah satu kehati-hatian karena mengingat bahwa pada tahun 2023 adalah masa transisi dari pandemi menuju endemi.
"Kebijakan itu dikeluarkan sebuah ikhtiar menjaga keselamatan, dan kesehatan para ASN," jelas Sekda.
Budi menambahkan, kemungkinan besar kebijakan mentiadakan berbuka puasa agar seluruh pejabat hidup sederhana.
"Bisa jadi itu isyarat agar seluruh ASN baik kategori pemerintah, guru, dan lain sebagainya agar menghindari hidup bermewah-mewahan," tambahnya.
Artikel Terkait
Buka Puasa Ramadhan Boleh Dilakukan Masyarakat, Tidak Terkecuali Pegawai Pemerintah, Simak Aturan Mainnya di S
Tips Biar Khatam Al-Quran saat Puasa Ramadhan, Simak Cara Berikut agar Bisa Khatam Al-Quran dengan Mudah
Soal Larangan Bukber, Wawalkot Subadri : Bingung Juga Nyikapinya
Akhirnya…. Jalan Cigiceh di Kota Cilegon yang Rusak Parah Diperbaiki Tahun Ini
Kronologi ASN Bea Cukai Widy Heriyanto Sebut Warganet Babu dan Bacot hingga Viral di Medsos