BANTENRAYA.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan tersangka dan menahan mantan Kepala Unit Administrasi Kredit Bank Banten Darwinis, dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) Bank Banten ke PT Harum Nusantara Makmur (HNM) Rp 61 miliar pada 2017.
Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan Bank Banten jilid 2 ini, merupakan tindaklanjut putusan Pengadilan Tipikor Negeri Serang.
Dalam putusan terdakwa Satyavadin Djojosubroto selaku Kepala Divisi Kredit Komersil dan Direktur PT HMN Rasyid Samsudin, ada peran orang lain di kasus tersebut.
"Tim penyidik melakukan penahanan DWS selaku Kepala Unit Administrasi Kredit," katanya kepada awak media, Selasa 21 Maret 2023 kemarin.
Baca Juga: Berbaik Sangka Kepada Virgojanti
Didik menjelaskan Darwinis memiliki tugas melakukan verifikasi terhadap dokumen kredit dan jaminan. Namun, Darwinis meloloskan kredit ke PT HMN sehingga mendapat pinjaman Rp61 miliar dan merugikan keuangan negara.
"Seharusnya perjanjian kredit belum dapat dilaksanakan. Tetap ada pencairan, walaupun terdapat persyaratan yang belum terpenuhi," jelasnya.
Didik mengungkapkan Darwinis tetap meneruskan permohonan pencairan KMK dari Satyavadin Djojosubroto kepada Kantor Cabang Fatmawati melalui memorandum pencairan yang ditandatangani oleh tersangka sehingga kredit dapat dicairkan.
Kemudian, terkait Kredit Investasi, Darwinis bersama Satyavadin Djojosubroto telah mengalihkan rekening pembayaran kredit investasi.
Uang pencairan seharusnya dikirim ke rekening supplier sesuai yang ditentukan dalam Memorandum Analisa Kredit (MAK), Lembar Persetujuan Kredit (LPK) dan Surat Penawaran Persetujuan Kredit (SPPK) menjadi pembayaran ke rekening pribadi Direktur PT HMN Rasyid Samsudin.
"Tim penyidik telah menemukan fakta dan bukti yang cukup adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka," ungkapnya.
Baca Juga: Abuya Muhtadi Tetapkan Awal Ramadhan Jatuh Pada Jumat 24 Maret 2023
Didik menegaskan saat ini Darwinis ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Serang. Hal ini dilakukan dalam rangka mempermudah proses penyidikan lanjutan oleh Kejati Banten.
"Khawatir tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidananya," katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1), subsider pasal 3 Jo Pasal 18 undang-undang-undang RI No.mor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan undang-undang RI Nomoe 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- KUHP. ***
Artikel Terkait
Kumpulan Ucapan Selamat Hari Raya Nyepi 2023 Terbaru, Kekinian dan Penuh Harapan, Cocok Jadi Caption Instagram
Pantengin, Jadwal Sidang Isbat Pemerintah Penetapan Awal Ramadhan 2023 atau 1444 Hijriah
Kapan Awal Puasa Dilaksanakan? Berikut Jadwal Sidang Isbat 1 Ramadan 2023
7 Hal yang Dilakukan Umat Hindu Ketika Hari Raya Nyepi, Penuh Ketenangan dan Keheningan
Daftar Lokasi Pemantauan Hilal untuk Sidang Isbat yang Tersebar dari Aceh hingga Papua Barat